Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyusunan Kebutuhan JF PPBJ bertujuan untuk memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan penghitungan, penyusunan
dan pengusulan kebutuhan JF PPBJ di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
(2) Pedoman Penyusunan Kebutuhan JF PPBJ diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
