Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pihak yang terlibat dalam Sertifikasi Kompetensi mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai Sertifikasi Kompetensi; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas; c. menjaga kerahasiaan materi uji kompetensi dan informasi terkait Sertifikasi Kompetensi; d. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan e. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berakibat menurunkan mutu Sertifikasi Kompetensi.
Koreksi Anda