Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Sertifikasi Kompetensi meliputi: a. meningkatkan kualitas Sertifikasi Kompetensi; b. melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang transparan, terbuka, dan efisien; c. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam Sertifikasi Kompetensi; dan d. meningkatkan kerjasama para pihak dalam Sertifikasi Kompetensi.
Koreksi Anda