Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Sertifikasi Kompetensi bertujuan untuk memastikan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Koreksi Anda
