Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Personel lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Aparatur Sipil Negara;
b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Pengadaan;
c. Pokja Pemilihan;
d. Kepala UKPBJ; dan
e. Pengelola LPSE.
(3) Dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Personel Lainnya wajib memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai penugasannya.
(4) Kepemilikan kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(5) Kepemilikan kompetensi bagi Kepala UKPBJ dan Pengelola LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat tanda tamat pelatihan teknis kompetensi Pengadaan Barang/Jasa sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
