Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Pengelola PBJ; dan b. Personel Lainnya. (2) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Standar Kompetensi yang mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis PBJ. (4) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Standar Kompetensi level-1; b. Standar Kompetensi JF PPBJ; dan c. Standar Kompetensi Personel Lainnya. (5) Standar Kompetensi level-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib dipenuhi bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda