Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, peraturan lembaga yang terkait dengan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
