Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf c merupakan sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalam mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, paling sedikit terdiri atas:
a. Advokasi dan pendampingan pengadaan barang/jasa;
b. Probity Advisor;
c. Mediator, Konsoliator, dan Arbiter pada Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak;
d. Pemberi Keterangan Ahli (PKA);
e. Anggota Dewan Sengketa Non Konstruksi; dan
f. Anggota Dewan Sengketa Konstruksi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan terhadap Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelatihan untuk pembinaan terhadap Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP.
Koreksi Anda
