Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalam mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, paling sedikit terdiri atas: a. Advokasi dan pendampingan pengadaan barang/jasa; b. Probity Advisor; c. Mediator, Konsoliator, dan Arbiter pada Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak; d. Pemberi Keterangan Ahli (PKA); e. Anggota Dewan Sengketa Non Konstruksi; dan f. Anggota Dewan Sengketa Konstruksi. (2) Ketentuan mengenai pembinaan terhadap Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelatihan untuk pembinaan terhadap Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP.
Koreksi Anda