Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
(3) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalam mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
