Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang nilai capaian prestasi kerjanya Cukup, Kurang, atau Buruk, pengurangan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya (Januari s.d Desember) sebagai berikut: No. Nilai Capaian Prestasi Kerja Persentase Pengurangan 1. Cukup 25% (dua puluh lima persen) 2. Kurang 50% (lima puluh persen) 3. Buruk 75% (tujuh puluh lima persen) (2) Bagi Pegawai yang terlambat menyerahkan DPPK karena kesalahan dari Pegawai yang bersangkutan hingga tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2), dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: No. Lama Keterlambatan Persentase Pengurangan 1. 1 - 30 hari 10% (sepuluh persen) 2. 31 - 60 hari 15% (lima belas persen) 3. > 60 hari 20% (dua puluh persen) (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan/dicabut hingga Pegawai yang bersangkutan menyerahkan dan/atau melengkapi DPPK pada tahun berjalan. (4) Pengajuan DPPK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Paling lambat tanggal 10 Januari DPPK yang sudah ditandatangani oleh Pegawai yang Dinilai diajukan kepada Pejabat Penilai untuk ditandatangani. b. Paling lambat tanggal 15 Januari DPPK yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Penilai diajukan kepada Atasan Pejabat Penilai untuk ditandatangani. c. Paling lambat tanggal 20 Januari DPPK yang sudah ditandatangani oleh Atasan Pejabat Penilai diserahkan ke satuan organisasi yang membidangi Kepegawaian.
Koreksi Anda