Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja didasarkan pada: a. nilai capaian kinerja yang diperoleh berdasarkan hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai tahun sebelumnya; dan/atau b. ketidakhadiran Pegawai pada setiap bulannya; (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda