Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja didasarkan pada:
a. nilai capaian kinerja yang diperoleh berdasarkan hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai tahun sebelumnya; dan/atau
b. ketidakhadiran Pegawai pada setiap bulannya;
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
