Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Koreksi Anda
