Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar tetap diberikan Tunjangan Kinerja setara dengan Kelas Jabatan Pelaksana.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebelum ditetapkannya Peraturan Lembaga ini dan diberikan Tunjangan Kinerja lebih tinggi dari Jabatan Pelaksana, kepada yang bersangkutan tetap diberikan Tunjangan Kinerja yang sama dengan sebelumnya.
Koreksi Anda
