Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Tujuan dari Peraturan Lembaga ini adalah:
a. sebagai dasar dalam pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan LKPP.
b. untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan LKPP.
Koreksi Anda
