Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APIP mengawasi dan memberikan pendampingan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat sejak proses perencanaan sampai dengan pembayaran. (2) APIP menindaklanjuti pengaduan mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paraf I Paraf II Paraf III
Koreksi Anda