Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadu dan Teradu berkewajiban: a. beritikad baik; b. bersikap kooperatif; c. menyampaikan Pengaduan dengan disertakan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik; dan d. menyampaikan seluruh data Pengaduan dan informasi dengan benar. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Teradu.
Koreksi Anda