Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaah memiliki tugas: a. membuat telaahan terhadap Pengaduan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Verifikator; b. meminta tambahan data Pengaduan dan/atau informasi kepada Pengadu melalui Verifikator dalam hal diperlukan; c. menindaklanjuti Pengaduan dengan menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan APIP Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah; d. menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pengadu; e. menutup Pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan f. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengawas. (2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah berkewajiban merahasiakan: a. Identitas Pengadu; b. Data Pengaduan; dan c. hasil tindak lanjut Pengaduan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan kepada Pengadu. (4) Penelaah dilarang berhubungan atau meminta data Pengaduan dan/atau informasi kepada Teradu baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan substansi Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Koreksi Anda