Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penelaah memiliki tugas:
a. membuat telaahan terhadap Pengaduan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Verifikator;
b. meminta tambahan data Pengaduan dan/atau informasi kepada Pengadu melalui Verifikator dalam hal diperlukan;
c. menindaklanjuti Pengaduan dengan menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan APIP Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah;
d. menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pengadu;
e. menutup Pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan
f. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengawas.
(2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah berkewajiban merahasiakan:
a. Identitas Pengadu;
b. Data Pengaduan; dan
c. hasil tindak lanjut Pengaduan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan kepada Pengadu.
(4) Penelaah dilarang berhubungan atau meminta data Pengaduan dan/atau informasi kepada Teradu baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan substansi Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Koreksi Anda
