Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penelaah ditetapkan oleh Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan Pengawasan Internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil yang sekurang-kurangnya memiliki pendidikan S1 atau sederajat atau memiliki jenjang pangkat Penata Muda dan golongan /ruang IIIa; atau
2. Anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/ Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri);
b. bertugas sebagai Auditor atau ditugaskan secara khusus oleh Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan Pengawasan Internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c. memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1; dan
d. memiliki integritas.
(2) Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN paling kurang 1 (satu) orang Penelaah.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum terbentuk unit kerja yang memiliki tugas pengawasan internal, maka Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menugaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik
INDONESIA (Polri) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tersebut yang diberi tugas dan kewajiban secara penuh sebagai Penelaah.
(4) Identitas Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia.
Koreksi Anda
