Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikator memiliki tugas: a. melakukan penyaringan data Pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; b. menentukan objek Pengadaan Barang/Jasa apakah Pengaduan yang diajukan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, atau tindak pidana; c. menentukan tahapan pengadaan berdasarkan Pengaduan yang diajukan; d. menentukan Pihak Teradu; e. membuat resume Verifikator berdasarkan uraian Pengaduan; f. meminta tambahan data Pengaduan dan/atau informasi kepada Pengadu dalam hal diperlukan; g. meneruskan Pengaduan yang memenuhi syarat kepada Penelaah; h. menyampaikan tambahan bukti dukung dari Pengadu kepada Penelaah; i. menutup Pengaduan dalam hal Pengaduan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4; dan j. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Penanggung Jawab. (2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator berkewajiban merahasiakan: a. Identitas Pengadu; dan b. Data Pengaduan. (3) Verifikator dilarang berhubungan atau meminta data dan/atau informasi kepada Pihak Teradu baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan substansi Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Koreksi Anda