Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Verifikator memiliki tugas:
a. melakukan penyaringan data Pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa;
b. menentukan objek Pengadaan Barang/Jasa apakah Pengaduan yang diajukan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, atau tindak pidana;
c. menentukan tahapan pengadaan berdasarkan Pengaduan yang diajukan;
d. menentukan Pihak Teradu;
e. membuat resume Verifikator berdasarkan uraian Pengaduan;
f. meminta tambahan data Pengaduan dan/atau informasi kepada Pengadu dalam hal diperlukan;
g. meneruskan Pengaduan yang memenuhi syarat kepada Penelaah;
h. menyampaikan tambahan bukti dukung dari Pengadu kepada Penelaah;
i. menutup Pengaduan dalam hal Pengaduan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4; dan
j. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Penanggung Jawab.
(2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator berkewajiban merahasiakan:
a. Identitas Pengadu; dan
b. Data Pengaduan.
(3) Verifikator dilarang berhubungan atau meminta data dan/atau informasi kepada Pihak Teradu baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan substansi Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Koreksi Anda
