Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengawas memiliki tugas:
a. melakukan monitoring dan evaluasi Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pemberian advokasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. mengidentifikasi kendala yang timbul dalam pelaksanaan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Penanggung Jawab.
Koreksi Anda
