Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas memiliki tugas: a. melakukan monitoring dan evaluasi Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; b. pemberian advokasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. mengidentifikasi kendala yang timbul dalam pelaksanaan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Penanggung Jawab.
Koreksi Anda