Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) adalah Direktur yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sistem dan koordinasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Kedeputian yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
Koreksi Anda
