Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa adalah Deputi yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
(2) Penanggung Jawab memiliki tugas:
a. mengembangkan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. memberikan data/informasi untuk kepentingan penyelesaian masalah atau kasus berdasarkan surat perintah Kepala LKPP atas permintaan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
Koreksi Anda
