Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah bertanggung jawab menindaklanjuti Pengaduan sebagai berikut: a. menugaskan Auditor APIP Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk melakukan audit atau klarifikasi dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi; b. APIP melaporkan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah; c. APIP menyampaikan ringkasan tindak lanjut Pengaduan kepada Pengadu; d. menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori persaingan usaha tidak sehat; dan e. menyampaikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori indikasi tindak pidana.
Koreksi Anda