Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pimpinan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah bertanggung jawab menindaklanjuti Pengaduan sebagai berikut:
a. menugaskan Auditor APIP Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk melakukan audit atau klarifikasi dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi;
b. APIP melaporkan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
c. APIP menyampaikan ringkasan tindak lanjut Pengaduan kepada Pengadu;
d. menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori persaingan usaha tidak sehat; dan
e. menyampaikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori indikasi tindak pidana.
Koreksi Anda
