Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadu menyampaikan data Pengaduan secara elektronik melalui Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP. (2) Pengadu yang merupakan masyarakat, kelompok masyarakat, pelaku usaha, instansi maupun badan hukum menyampaikan Pengaduan secara elektronik melalui E-Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diakses melalui https://pengaduan.lkpp.go.id/. (3) Whistleblower menyampaikan Pengaduan secara elektronik melalui Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diakses melalui https://wbs.inaproc.id/.
Koreksi Anda