Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan disampaikan melalui Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
(2) Objek Pengaduan meliputi seluruh perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penyimpangan terhadap:
a. organisasi dan tata kerja Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
b. prosedur, mekanisme pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
c. kewajiban yang harus dilakukan oleh Pelaku Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. persekongkolan; dan/atau
b. pertentangan kepentingan.
(5) Persekongkolan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah Pelaku Usaha bersekongkol baik dengan Pelaku Usaha lain maupun dengan PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PPTK/Agen Pengadaan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang dalam pemilihan Penyedia.
(6) Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yakni dalam hal:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
b. konsultan perencana/pengawas dalam pekerjaan konstruksi bertindak sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
(7) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. indikasi penipuan;
b. indikasi pemalsuan; dan/atau
c. indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda
