Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan disampaikan melalui Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP. (2) Objek Pengaduan meliputi seluruh perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa. (3) Pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penyimpangan terhadap: a. organisasi dan tata kerja Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; b. prosedur, mekanisme pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau c. kewajiban yang harus dilakukan oleh Pelaku Pengadaan Barang/Jasa. (4) Persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak terbatas pada: a. persekongkolan; dan/atau b. pertentangan kepentingan. (5) Persekongkolan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah Pelaku Usaha bersekongkol baik dengan Pelaku Usaha lain maupun dengan PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PPTK/Agen Pengadaan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang dalam pemilihan Penyedia. (6) Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yakni dalam hal: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama; b. konsultan perencana/pengawas dalam pekerjaan konstruksi bertindak sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi; c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana; d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. (7) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. indikasi penipuan; b. indikasi pemalsuan; dan/atau c. indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda