Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikator dan Penelaah yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, disesuaikan penugasannya paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
Koreksi Anda