Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Verifikator dan Penelaah yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebelum
Peraturan Lembaga ini berlaku, disesuaikan penugasannya paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
Koreksi Anda
