Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa adalah sistem elektronik yang meliputi perangkat lunak dan perangkat keras yang arsitekturnya dikembangkan oleh LKPP untuk mengelola Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Pengadu untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
5. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan
6. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
8. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
9. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
10. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan
Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
11. Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
12. Pengadu adalah whistleblower, orang perseorangan, kelompok orang, pelaku usaha, instansi maupun badan hukum yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan mengenai adanya dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
13. Teradu adalah orang perseorangan, kelompok orang, pelaku usaha, dan/atau lainnya yang perbuatannya diketahui oleh Pengadu diduga melakukan pelanggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa.
14. Whistleblower adalah orang yang bekerja di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan mengenai adanya dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam organisasi tempat orang tersebut bekerja.
15. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
16. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
17. Pengaduan adalah proses penyampaian informasi yang disampaikan oleh Pengadu sehubungan dengan adanya indikasi penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
18. Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa adalah sistem untuk memproses Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
19. E-Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa adalah sistem untuk memproses Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Pengadu selain Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
20. Objek Pengaduan adalah seluruh perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
21. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
22. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24. Penanggung jawab adalah Kepala LKPP yang dalam hal ini didelegasikan kepada Deputi yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
25. Pengawas adalah Direktur yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sistem dan koordinasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Kedeputian yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
26. Verifikator adalah petugas yang melakukan penyaringan data Pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.
27. Penelaah adalah petugas yang melakukan telaahan terhadap Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
28. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
Koreksi Anda
