Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kerja pemilihan untuk Panel terdiri atas Pokja Pemilihan dan dapat ditambah personel yang memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh lembaga lain yang diakui secara nasional maupun internasional. (2) Kelompok kerja pemilihan untuk Panel dalam melakukan proses pemilihan anggota Panel memiliki tugas: a. menyusun usulan daftar Panel; b. melaksanakan tahapan persiapan pemilihan anggota Panel; c. melaksanakan tahapan dalam proses Prakualifikasi; dan d. menyampaikan laporan hasil evaluasi dokumen kualifikasi kepada Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga. (3) Jumlah anggota kelompok kerja pemilihan untuk Panel paling sedikit 3 (tiga) orang atau lebih sepanjang berjumlah gasal.
Koreksi Anda