Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kerja pemilihan untuk Panel terdiri atas Pokja Pemilihan dan dapat ditambah personel yang memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh lembaga lain yang diakui secara nasional maupun internasional.
(2) Kelompok kerja pemilihan untuk Panel dalam melakukan proses pemilihan anggota Panel memiliki tugas:
a. menyusun usulan daftar Panel;
b. melaksanakan tahapan persiapan pemilihan anggota Panel;
c. melaksanakan tahapan dalam proses Prakualifikasi;
dan
d. menyampaikan laporan hasil evaluasi dokumen kualifikasi kepada Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga.
(3) Jumlah anggota kelompok kerja pemilihan untuk Panel paling sedikit 3 (tiga) orang atau lebih sepanjang berjumlah gasal.
Koreksi Anda
