Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga dalam proses pemilihan anggota Panel memiliki tugas dan wewenang:
a. melakukan identifikasi kebutuhan Panel;
b. MENETAPKAN daftar Panel;
c. MENETAPKAN anggota Panel;
d. menjawab sanggah dalam Prakualifikasi;
e. melaksanakan penandatanganan Kontrak Payung untuk Panel; dan
f. melakukan evaluasi terhadap anggota Panel yang terdapat dalam daftar Panel.
(2) Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda
