Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga dalam proses pemilihan anggota Panel memiliki tugas dan wewenang: a. melakukan identifikasi kebutuhan Panel; b. MENETAPKAN daftar Panel; c. MENETAPKAN anggota Panel; d. menjawab sanggah dalam Prakualifikasi; e. melaksanakan penandatanganan Kontrak Payung untuk Panel; dan f. melakukan evaluasi terhadap anggota Panel yang terdapat dalam daftar Panel. (2) Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda