Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku pengadaan Jasa Konsultansi yang terlibat dalam pemilihan anggota Panel terdiri atas:
a. Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga;
b. Kelompok kerja pemilihan; dan
c. badan usaha dan/atau konsorsium badan usaha.
(2) Pelaku pengadaan Jasa Konsultansi yang terlibat dalam Seleksi Panel terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. Pokja Pemilihan; dan
d. anggota Panel.
Koreksi Anda
