Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dapat membentuk Panel Jasa Konsultansi. (2) Dalam hal Kepala Otorita belum membentuk Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dapat membentuk Panel. (3) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Panel yang dibentuk oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak payung untuk Panel.
Koreksi Anda