Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Berulang (repeat order) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat dilakukan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. (2) Permintaan Berulang (repeat order) untuk pengadaan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda