Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Berulang (repeat order) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat dilakukan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
(2) Permintaan Berulang (repeat order) untuk pengadaan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
