Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilaksanakan untuk pengadaan Jasa Konsultansi perorangan atau badan usaha. (2) PPK/Pejabat Pengadaan/agen pengadaan melaksanakan E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan memilih calon penyedia Jasa Konsultansi yang sudah tercantum pada katalog elektronik atau toko daring. (3) E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi melalui Katalog Elektronik dilaksanakan dengan: a. negosiasi harga; atau b. mini-kompetisi. (4) E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi melalui toko daring dilaksanakan dengan: a. negosiasi harga; atau b. metode lainnya sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Koreksi Anda