Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dan Material Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dilakukan dengan mengutamakan Tenaga Kerja Lokal dan/atau Material Lokal dari Pulau Kalimantan. (2) Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dan/atau Material Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal: a. tidak tersedia Tenaga Kerja Lokal dari Pulau Kalimantan; b. tidak tersedia Material Lokal dari Pulau Kalimantan; c. tidak efisien; dan/atau d. tidak memenuhi kualitas.
Koreksi Anda