Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi konstruksi.
(2) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jangka waktu perikatan Kontrak Payung dilakukan dengan ketentuan:
1) perikatan dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran; dan 2) dalam hal terdapat alasan efektivitas dan efisiensi berdasarkan justifikasi teknis yang disetujui oleh pejabat penandatangan Kontrak Payung, perikatan Kontrak Payung dapat dilakukan lebih dari 3 (tiga) tahun anggaran.
b. PPK wajib melakukan pembelian/pemesanan kepada Penyedia berdasarkan Kontrak Payung sesuai dengan kebutuhan.
c. pembelian/pemesanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditindaklanjuti dengan bentuk kontrak:
1) bukti pembelian/pembayaran;
2) kuitansi;
3) surat perintah kerja; atau 4) surat perjanjian berupa kontrak pelaksanaan/kontrak pembelian/kontrak pemesanan.
d. Penggunaan bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
e. Pembaruan harga satuan dapat dilakukan sesuai jangka waktu dan jenis pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak Payung.
f. Pembaruan harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf e mengakibatkan kenaikan/penurunan harga satuan barang/jasa.
Koreksi Anda
