Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan bahan baku, material, barang/peralatan dan/atau jasa untuk pekerjaan konstruksi dapat disediakan oleh pemilik pekerjaan meliputi:
a. barang sudah terstandar;
b. barang untuk mendukung bangunan permanen;
c. barang untuk satu paket atau beberapa paket pekerjaan konstruksi;
d. peralatan untuk menunjang pekerjaan konstruksi;
dan/atau
e. barang dan jasa dalam pekerjaan konstruksi yang ditangani oleh Penyedia Jasa Spesialis.
(2) Penyediaan barang/jasa dapat dilakukan dengan:
a. E-purchasing; dan/atau
b. Pemesanan berdasarkan Kontrak Payung.
Koreksi Anda
