Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan bahan baku, material, barang/peralatan dan/atau jasa untuk pekerjaan konstruksi dapat disediakan oleh pemilik pekerjaan meliputi: a. barang sudah terstandar; b. barang untuk mendukung bangunan permanen; c. barang untuk satu paket atau beberapa paket pekerjaan konstruksi; d. peralatan untuk menunjang pekerjaan konstruksi; dan/atau e. barang dan jasa dalam pekerjaan konstruksi yang ditangani oleh Penyedia Jasa Spesialis. (2) Penyediaan barang/jasa dapat dilakukan dengan: a. E-purchasing; dan/atau b. Pemesanan berdasarkan Kontrak Payung.
Koreksi Anda