Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan dalam hal: a. sumber daya manusia pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c belum memadai baik secara jumlah maupun kompetensi; dan/atau b. berdasarkan pertimbangan dan penetapan PA/KPA, akan lebih efisien dan efektif apabila menggunakan agen pengadaan. (2) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan sebagian atau seluruh proses pemilihan penyedia.
Koreksi Anda