Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
2. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
3. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
5. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E- purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
6. Panel Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut Panel adalah panel pada bidang tertentu yang terdiri atas beberapa badan usaha dan/atau konsorsium badan usaha calon penyedia jasa konsultansi yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga melalui proses Prakualifikasi.
7. Daftar Panel Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut Daftar Panel adalah daftar panel yang dibentuk berdasarkan kebutuhan Jasa Konsultansi dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
8. Kontrak Payung adalah kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk Barang/Jasa yang belum dapat ditentukan volume, sumber dana, dan/atau waktu pengiriman/waktu pelaksanaan pekerjaan pada saat Kontrak ditandatangani.
9. Sayembara adalah kompetisi ide, gagasan, konsep yang dituangkan dalam bentuk rancangan, tulisan, desain, dan/atau bentuk lainnya berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Sayembara.
10. Kontes adalah kompetisi keunggulan dan/atau kemampuan tertentu terhadap Karya atau kompetisi keunggulan dan/atau kemampuan orang perorangan/kelompok berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
11. Dokumen Sayembara/Kontes adalah dokumen yang ditetapkan oleh Panitia yang berisikan uraian mengenai output yang disayembarakan atau Karya/peserta yang dikonteskan, persyaratan peserta, spesifikasi output yang disayembarakan atau Karya/peserta yang dikonteskan, tata cara penyampaian proposal/karya/data peserta, tahapan dan jadwal, kriteria penilaian, bentuk hadiah, dan rancangan kontrak Sayembara/Kontes.
12. Kontrak Sayembara/Kontes adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dan pemenang Sayembara/Kontes yang digunakan sebagai dasar pembayaran/pemberian hadiah.
13. Proposal adalah dokumen yang disampaikan peserta untuk mengikuti Sayembara sesuai dengan Dokumen Sayembara.
14. Karya adalah produk yang disampaikan peserta untuk mengikuti Kontes sesuai dengan Dokumen Kontes.
15. Hadiah adalah penghargaan yang diberikan kepada pemenang Sayembara/juara Kontes yang dapat berupa uang, barang, piagam, dan/atau hak eksklusif.
16. Kontrak Modifikasi Putar Kunci adalah suatu perjanjian/kontrak tahun jamak pembangunan mengenai pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju
untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dimanfaatkan.
17. Penyediaan oleh Pemilik (Supplied By Owner) adalah suatu pekerjaan yang penyediaan bahan baku, material, dan/atau barang/peralatan disiapkan oleh pemilik pekerjaan.
18. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
19. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
20. Kontrak Berbasis Kinerja adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu.
21. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
22. Permintaan Berulang (repeat order) adalah penunjukan yang dilakukan kepada Penyedia yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.
23. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
24. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
25. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya
disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
26. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
27. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
28. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
29. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
30. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
31. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
32. Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
33. Pelaku Sayembara/Kontes adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Sayembara/Kontes.
34. Panitia Sayembara/Kontes yang selanjutnya disebut Panitia adalah Tim Pelaksana yang bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan Sayembara/Kontes.
35. Tim Juri adalah Tim yang ditunjuk berdasarkan pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya untuk menilai dan MEMUTUSKAN mengenai hal-hal yang bersifat syarat-syarat menyeluruh sesuai dengan keilmuan dan terkait dengan jenis Sayembara/Kontes.
36. Peserta Sayembara/Kontes selanjutnya disebut Peserta adalah orang perorangan, sekelompok orang, badan usaha, dan/atau konsorsium badan usaha yang mendaftar dan menyampaikan proposal/karya/data dalam Sayembara/Kontes.
37. Penyedia Jasa Spesialis adalah penyedia jasa yang memberikan layanan usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis yang mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain.
38. Pelaku Usaha Anggota Panel yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Panel adalah badan usaha yang melakukan usaha Jasa Konsultansi yang sudah ditetapkan menjadi anggota Panel Pelaku Usaha.
39. Pelaku Usaha Lokal adalah perorangan yang berdomisili di Pulau Kalimantan atau badan usaha yang berdomisili dan dimiliki oleh orang perorangan/masyarakat di Pulau Kalimantan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang tertentu.
40. Tenaga Kerja Lokal adalah tenaga kerja yang berdomisili di Pulau Kalimantan.
41. Material Lokal adalah material/barang/bahan baku yang berasal dari Pulau Kalimantan.
Koreksi Anda
