PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Para Pihak dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ terdiri atas:
1. Pengelola Pelatihan PBJ;
2. Komite Pelatihan PBJ;
3. Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPP PBJ);
4. Narasumber/Pengajar PBJ; dan
5. Peserta Pelatihan PBJ.
Pengelola pelatihan PBJ terdiri dari:
1. Penanggungjawab; dan
2. Penyelenggara.
Paragraf I Penanggungjawab
(1) Deputi Bidang PPSDM sebagai penanggungjawab Pelatihan PBJ.
(2) Deputi Bidang PPSDM sebagai penanggungjawab Pelatihan PBJ memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN program pelatihan PBJ;
b. MENETAPKAN asesor akreditasi LPP PBJ;
c. MENETAPKAN akreditasi LPP PBJ;
d. MENETAPKAN Narasumber/Pengajar PBJ; dan
e. MENETAPKAN penerima Sertifikat Kehormatan PBJ.
Paragraf II Penyelenggara
Direktur Pelatihan Kompetensi sebagai penyelenggara pelatihan PBJ memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN materi dan modul pelatihan;
b. MENETAPKAN norma, standar, pedoman penyelenggaraan pelatihan;
c. menugaskan Narasumber/Pengajar PBJ dan asesor akreditasi;
d. MENETAPKAN status LPP PBJ terdaftar;
e. memfasilitasi permohonan pelatihan LPP PBJ;
f. memberikan pembinaan kepada LPP PBJ, Narasumber/Pengajar atau peserta pelatihan PBJ; dan
g. menandatangani sertifikat pelatihan PBJ bagi peserta
pelatihan yang memenuhi standar minimal pelatihan
PBJ.
(1) Kepala LKPP MENETAPKAN Komite Pelatihan PBJ dalam rangka menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan PBJ.
(2) Komite Pelatihan PBJ berjumlah gasal, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, yang dijabat oleh Direktur Pelatihan Kompetensi;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota, yang dijabat oleh Kepala Sub Direktorat Program Pelatihan;
c. 1 (satu) orang Anggota yaitu pejabat Eselon II yang menangani masalah hukum di Lingkungan LKPP;dan
d. 2 (dua) orang Anggota, yang dijabat oleh Pejabat Struktural di Deputi Bidang PPSDM.
(3) Dalam keadaan tertentu, Kepala LKPP berwenang
menentukan Ketua / Sekretaris / Anggota Komite
Pelatihan, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Komite Pelatihan PBJ memiliki tugas memberikan pertimbangan dan mengusulkan kepada Deputi Bidang PPSDM tentang:
a. pemberian sanksi bagi LPP PBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan pelatihan;
b. pemberian sanksi bagi Narasumber/Pengajar PBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan pelatihan;
c. pemberian sanksi bagi Asesor Akreditasi PBJ yang melanggar ketentuan;
d. calon penerima anugerah Narasumber/Pengajar Kehormatan PBJ; dan
e. hal lain yang dirasa perlu terkait penyelenggaraan pelatihan.
(1) Sekretariat Komite Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Sub Direktorat Sumberdaya Pembelajaran LKPP.
(2) Sekretariat Komite Pelatihan memiliki tugas
mengumpulkan serta menyusun bahan dan data dalam
rangka mendukung tugas dan fungsi Komite Pelatihan
PBJ.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Pelatihan PBJ diatur dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
Pihak yang dapat bertindak sebagai LPP PBJ terdiri atas:
a. Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP;
b. Unit Organisasi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan atau pembinaan SDM; atau
c. Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Lainnya selain pelaksana pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b.
Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dapat bertindak sebagai LPP PBJ untuk:
a. Melaksanakan Pelatihan PBJ; dan/atau
b. Pengembangan SDM PBJ di Kementerian/Lembaga/ Pemda/Institusi tertentu berdasarkan hasil analisa kebutuhan.
Persyaratan untuk menjadi LPP PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. memiliki komitmen untuk melaksanakan Pelatihan PBJ sesuai dengan standar pelatihan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM, dengan menandatangani suratpernyataan komitmen;
b. syarat Kelembagaan, terdiri atas:
1. LPP PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan b, memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan melaksanakan pendidikan/pelatihan;
2. LPP PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c memenuhi persyaratan:
a) memiliki izin resmi yang masih berlaku untuk penyelenggaraan pendidikan/pelatihan dari instansi pemerintah yang berwenang;
b) berbentuk sebagai badan usaha atau badan hukum bagi kegiatan pelatihan non profit; atau c) berbentuk badan hukum yang salah satu tugas dan fungsinya memberikan pelatihan bagi anggotanya.
3. memiliki struktur organisasi kepanitiaan pelaksana diklat.
c. Syarat Sistem Manajemen Mutu pelaksanaan kegiatan, yaitu memiliki Standar Operasional Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan.
LPP PBJ mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. hak, yang meliputi:
1. menerima fasilitas pelatihan dari Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP, terdiri atas:
a) Program pelatihan PBJ dalam bentuk soft file;
b) Narasumber/Pengajar PBJ;
c) norma, standar dan pedoman pelatihan PBJ;
d) pembinaan dan pengembangan LPP PBJ;
e) akun (hak akses) pada aplikasi sistem informasi yang dikembangkan oleh LKPP; dan f) soft file formulir evaluasi pelatihan PBJ.
2. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan penyelenggaraan pelatihan.
3. mengelola pelatihan PBJ sesuai peringkat akreditasi sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
b. kewajiban meliputi:
1. menjaga mutu pelaksanaan pelatihan;
2. menyampaikan pemberitahuan rencana pelaksanaan pelatihan dengan cara mengisi aplikasi Sistem Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh LKPP;
3. menyeleksi peserta pelatihan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
4. menyediakan sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pelatihan;
5. menggunakan Narasumber/Pengajar PBJ sesuai kompetensinya;
6. melaksanakan pelatihan secara profesional, sesuai program pelatihan;
7. menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan PBJ kepada LKPP paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pelatihan;
8. mengelola dan memelihara database Peserta pelatihan; dan
9. menyiapkan dan memberikan Sertifikat Pelatihan PBJ kepada peserta.
Deputi Bidang PPSDM menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Narasumber/Pengajar PBJ.
Persyaratan untuk menjadi Narasumber/Pengajar PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. memiliki sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJ atau Sertifikat Kehormatan PBJ LKPP; dan
b. menandatangani pakta integritas Narasumber/Pengajar PBJ.
Narasumber/Pengajar PBJ mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. hak, yang meliputi:
1. mendapatkan fasilitas antara lain honorarium, transportasi, dan akomodasi sesuai dengan ketentuan;
2. memperoleh pembinaan dan pengembangan kapasitas/kompetensi;
3. mendapatkan akun (hak akses) pada aplikasi Sistem Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh LKPP;
dan
4. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pelatihan.
b. kewajiban meliputi:
1. melaksanakan tugas mengajar sesuai kompetensi dan pedoman penyelenggaraan pelatihan serta standar pelayanan minimal pelatihan;
2. memberikan materi/bahan ajar sesuai kurikulum standar LKPP kepada peserta pelatihan PBJ;
3. mematuhi kode etik Narasumber/Pengajar PBJ;
4. memberikan kontribusi terhadap pengembangan
pelatihan PBJ;
5. mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan peraturan khususnya terkait PBJ; dan
6. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Masa berlaku Sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJ adalah 5 (lima) tahun untuk selanjutnya dapat diperpanjang kembali pada saat habis masa berlakunya.
(2) Pemegang Sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJPdapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat dengan ketentuan:
a. mengajukan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up.
Direktur Pelatihan Kompetensi LKPP sebelum masa berlakunya habis;
b. pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir;
c. terlibat aktif dalam kegiatan mengajar terkait PBJ minimal 50 (lima puluh) Jam Pelajaran per tahun yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar atau kegiatan lain yang dapat disetarakan dengan jam mengajar;
d. penyetaraan jam mengajar sebagaimana dimaksud dalam huruf c diatur dengan Keputusan Deputi Bidang PPSDM;
e. bagi Narasumber/Pengajar PBJ yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam huruf c, wajib mengikuti penyegaran (refresher course).
f. ketentuan lebih lanjut mengenai penyegaran (refresher course) diatur dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
(1) Sertifikat Kehormatan PBJ diberikan oleh LKPP sebagai pengakuan atas kompetensi orang perseorangan yang telah berjasa dalam pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah di INDONESIA.
(2) Calon penerima Sertifikat Kehormatan PBJ diusulkan oleh pemangku kepentingan, orang perorangan, lembaga pemerintah, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Pengadaan INDONESIA (DPP IAPI), asosiasi atau organisasi profesi resmi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(3) Deputi Bidang PPSDM menerbitkan Sertifikat Kehormatan PBJ setelah mendapat rekomendasi dari Komite Pelatihan.
(4) Komite Pelatihan dalam menilai calon penerima Sertifikat Kehormatan PBJ mempertimbangkan:
a. integritas calon; dan
b. pemahaman dan peran serta calon dalam pengembangan keilmuan/kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Sertifikat Kehormatan PBJ berlaku seumur hidup dan dapat dicabut apabila pemegang sertifikat terbukti melanggar kode etik atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta yang dapat mengikuti pelatihan PBJ yaitu Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi atau orang perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pelatihan.
(2) Persyaratan Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA);
b. menyerahkan surat tugas, salinan KTP dan pas foto berwarna terbaru; dan
c. syarat lainnya sesuai dengan kurikulum pelatihan yang berlaku.
Peserta Pelatihan mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Hak, yang meliputi:
1. mengikuti seluruh proses dan mendapatkan semua bahan ajar sesuai standar program dan kurikulum;
2. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan pelaksanaan Pelatihan;
3. memperoleh sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh LPP PBJ apabila memenuhi syarat minimal perolehan sertifikat pelatihan; dan
4. mendapat akun (hak akses) pada aplikasi Sistem Informasi yang dikembangkan LKPP.
b. Kewajiban meliputi:
1. mematuhi tata tertib pelaksanaan pelatihan;
2. memberikan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) kepada LPP PBJ;
3. mengikuti pelatihan sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam program pelatihan; dan
4. memenuhi syarat kehadiran 100% dari jumlah Jam Pelajaran (JP) yang ditentukan, kecuali dalam keadaan di luar kendali yang bersangkutan.