Pengertian Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Publik yang dimaksud dalam Peraturan ini adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian, yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara di bidang pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelekronik.
3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh LKPP yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan lembaga serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di LKPP.
5. Unit Pelaksana Pendukung Pengelola Informasi Publik yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah Pejabat Eselon II di lingkungan LKPP yang bertanggungjawab mengumpulkan dan memperbaharui informasi.
6. Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional adalah pranata humas, pranata komputer, arsiparis, pustakawan, dan lainnya yang ditunjuk oleh Kepala LKPP untuk membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
7. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
8. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
9. Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh LKPP dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
10. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh LKPP.
11. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
13. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara LKPP dan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.