Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Teks Saat Ini
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (jika ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Data Kontrak;
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus;
f. Syarat-Syarat umum Kontrak;
g. Dokumen Ketentuan PPK;
h. Daftar-daftar;
i. Dokumen penawaran penyedia; dan
j. Dokumen lainnya seperti: Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Program Kerja, jaminan- jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i;
(3) Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Tim Teknis harus mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.
Koreksi Anda
