Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup Pekerjaan terdiri dari: 1. ................ 2. ................ 3. dst. termasuk lingkup Pekerjaan lain untuk mencapai output sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Kontrak. [Catatan: diisi dengan lingkup Pekerjaan untuk mencapai output dari pekerjaan tersebut]
Koreksi Anda