Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Teks Saat Ini
LAIN-LAIN Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
H.
BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) [jika diberikan preferensi harga]
FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Nama Penyedia :
Nama Pekerjaan :
No Uraian Kuantitas Harga Satuan (Rp) Harga Total (Rp) TKDN (%)* Harga setelah preferensi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) 1 Pekerjaan I
a Komponen Barang a
b Komponen Barang b
c Komponen Barang c
Sub Total Pekerjaan 1
2 Pekerjaan I
a Komponen Barang a
b Komponen Barang b
c Komponen Barang c
Sub Total Pekerjaan 1
Total Nilai Penawaran
*) Nilai TKDN Komponen Barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
I.
BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR
DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR3
NO NAMA BARANG/URAIAN SPESIFIKASI SATUAN JUMLAH HARGA NEGARA ASAL
TOTAL HARGA
3 Diisi dan dilampirkan dalam penawaran jika ada barang yang diimpor
BAB VI. DOKUMEN KETENTUAN PPK
A. LATAR BELAKANG ....... [berisi informasi umum latar belakang pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. ....... [Maksud pekerjaan]
2. ....... [Tujuan pekerjaan] C. SUMBER PENDANAAN ....... [berisi informasi sumber pendanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] D. PAGU ANGGARAN RANCANG DAN BANGUN ....... [berisi informasi pagu anggaran konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] E. DAFTAR PEMBAYARAN ….. [ diisi dengan memilih:
a. Termin:
No Termin Tahapan pembayaran (milestone) Besaran % pembayaran dari Harga Kontrak Keterangan 1 Termin 1 ………… [diisi dengan satu atau gabungan keluaran/subkeluaran yang akan dibayarkan] ………… [diisi dengan ketentuan persentase yang dibayarkan maksimal senilai pekerjaan yang sudah terpasang] ………… 2 Termin 2 ………… …………
3 …dst dst dst
atau
b. Sertifikat Bulanan] F. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN ....... [berisi informasi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] G. RANCANGAN AWAL ....... [berisi informasi rancangan awal pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] [dokumen rancangan awal (basic design) meliputi:
1) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;
2) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan;
3) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan ketentuan teknis PPK lainnya.
Contoh:
a) Standar yang digunakan dapat AASHTO Standards, ASTM Standards, British Standard, JIS, dan SNI, serta pedoman-pedoman yang berlaku.
[Standar (Code) yang digunakan haruslah edisi terakhir, semaksimal mungkin diupayakan menggunakan Standar Nasional INDONESIA (SNI)] b) Spesifikasi Teknik yang umum digunakan untuk Kontrak Harga Satuan adalah dokumen yang lazim digunakan dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Rancangan (Design) yang disediakan oleh PPK.
Seluruh unsur syarat teknis dapat digunakan sebagai rujukan, kecuali sistem dan prosedur supervisi serta persetujuannya dan mata pembayaran tidak digunakan, tetapi disesuaikan dengan sistem yang diberlakukan di dalam pekerjaan ini di mana Penyedia harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemenuhan semua ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi dan ketentuan kontrak lainnya.
4) identifikasi dan alokasi risiko proyek;
5) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan 6) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan] H. KELUARAN PEKERJAAN, KRITERIA PENGUJIAN DAN PENERIMAAN KELUARAN
1. ....... [Keluaran Pekerjaan]
2. ....... [kriteria pengujian keluaran/output pekerjaan]
3. ....... [kriteria penerimaan keluaran/output pekerjaan]
I. KEBUTUHAN TENAGA AHLI PERANCANG DAN PERSONEL MANAJERIAL ....... [berisi informasi kebutuhan tenaga ahli perancang dan personel manajerial minimal yang diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] J. PENERAPAN INOVASI TERBARUKAN ……[berisi informasi penerapan inovasi terbarukan seperti;
Building Information Modeling (BIM), bangunan hijau, bangunan gedung cerdas, atau inovasi lainnya);
K. PERSYARATAN PERIZINAN, LINGKUNGAN, DAN SERTIFIKASI ....... [berisi informasi perizinan, persyaratan lingkungan, atau sertifikat yang harus diperoleh dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan konstruksi pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] L. DAFTAR HARGA (SCHEDULE OF PRICES) PEKERJAAN ....... [dokumen yang berisi daftar harga (jika ada) yang ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran, berisi harga Pekerjaan dan/atau
Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk pembayaran yang diberlakukan sebagai harga satuan.
M. PEKERJAAN DAN/ATAU BAGIAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN PENGUKURAN DAN PENILAIAN UNTUK BESARAN PEMBAYARAN YANG DIBERLAKUKAN SEBAGAI HARGA SATUAN (JIKA ADA).
… [Berisi Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dapat diberlakukan sebagai harga satuan dengan ketentuan:
a. untuk pekerjaan yang memiliki ketidakpastian realisasi kuantitas yang tinggi;
b. memiliki desain tipikal dari PPK yang bersumber dari pedoman teknis/manual teknis/ketentuan standar; dan
c. memiliki daftar harga (schedule of prices) pekerjaan.] Di luar dari ketentuan a, b dan c di atas, Pejabat Tinggi Madya untuk pekerjaan yang didanai oleh APBN dan Pejabat Tinggi Pratama untuk pekerjaan yang didanai oleh APBD dapat MENETAPKAN bagian pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dengan pertimbangan kebutuhan pekerjaan belum dapat ditentukan lebih awal] N. LAIN-LAIN, SEPERTI:
[ketentuan yang perlu dijelaskan lebih terinci seperti di bawah ini]
1. Persyaratan Manajemen Mutu dan Persyaratan Sistem Verifikasi Kepatuhan
2. Persyaratan Keselamatan Konstruksi
3. Persyaratan Pedoman Operasi dan Pemeliharaan
4. Daftar Gambar Rancangan minimum yang disyaratkan
5. Kualifikasi Ahli dan/atau Komite Konstruksi (jika diperlukan)
6. Lokasi di luar Lokasi Proyek dimana Pekerjaan akan dilaksanakan dan mesin dan/atau material akan ditempatkan (jika diperlukan) dan Tanggal Pemberian Akses
7. Titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian referensi (jika diperlukan)
[Terhadap dokumen ketentuan PPK di atas, PPK wajib MENETAPKAN bagian mana yang bersifat mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan, dan bagian mana yang hanya bersifat informasi.
]
BAB VII. RANCANGAN KONTRAK
Menggunakan:
1. Lampiran Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun menggunakan Konsultan Manajemen Konstruksi; atau
2. Lampiran Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun menggunakan Tim Teknis.
BAB VIII. DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
Keterangan
1. Daftar Keluaran dan Harga harus sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Dokumen Ketentuan PPK.
2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur dan diverifikasi oleh para pihak, serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Material on-Site (bagian pekerjaan di lapangan).
3. Harga dalam Daftar Keluaran dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi tenaga kerja/BPJS, laba, pajak, bea, keuntungan, biaya umum (overhead) dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah keluaran dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Keluaran dan Harga.
5. Semua biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Pokja Pemilihan akan melakukan koreksi aritmatik (untuk bagian pekerjaan Lumsum) atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Koreksi aritmatik dilakukan tanpa mengubah nilai total harga penawaran dengan menyesuaikan keluaran pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender;
b. Koreksi aritmatik untuk penawaran yang tidak melampirkan Daftar Keluaran dan Harga maka keluaran pekerjaan yang ditawarkan ditetapkan sama dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender tanpa mengubah nilai total penawaran untuk bagian kontrak Lumsum;
c. Perbedaan angka dan huruf harga penawaran:
1) jika ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
2) jika penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas dan/atau tidak bermakna dan/atau salah maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka.
REKAPITULASI DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
No. Paket :
Nama Paket :
Penawar :
Item No.
Uraian untuk Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun Harga Total (Rupiah)
I Rancangan, Gambar and Dokumentasi (level 1)
I.1 ….. (level 2)
I.2 … dst
II Pekerjaan Sipil, gedung, instalasi (jika ada) dan Jasa Pelayanan lainnya (level 1)
II.1 ….. (level 2)
II.2 …. dst
III Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
a. Harga Penawaran Total (termasuk keuntungan dan biaya tak terduga tetapi tidak termasuk PPN) = (I) + (II)
b. Pajak Penambahan Nilai (PPN) = 11% x (A)
c. Harga Penawaran Total termasuk PPN 11% = (A) + (B)
Dalam huruf:
……………………………………………………………………………………………......
………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… Pekerjaan/bagian pekerjaan [level 2] yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk pembayaran dengan harga satuan:
1…
2. dst
.............…., .......... 20 ..
Ttd dan Stempel
( ......................…………. )
Catatan:
1. Level 1 dalam Daftar Keluaran dan Harga di atas adalah lingkup.
Sedangkan Level 2 adalah pekerjaan.
2. Pendetailan uraian pekerjaan dalam Daftar Keluaran dan Harga maksimal sampai dengan level 2.
CONTOH
3. Dalam hal ditetapkan Serah Terima Bagian Pekerjaan maka Bagian Pekerjaan yang dapat diserahterimakan adalah Level 1 pada Pekerjaan Sipil, gedung, instalasi (jika ada) dan Jasa Pelayanan lainnya sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan dituliskan dalam SSKK A.1.1.
DAFTAR HARGA (SCHEDULE OF PRICES)
PEKERJAAN/BAGIAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN PENGUKURAN DAN PENILAIAN UNTUK PEMBAYARAN DENGAN HARGA SATUAN*
1. Pekerjaan: … [level 2] No
Uraian Pekerjaan Satuan Harga Satuan 1 … [level 3] … Rp… 2 … [level 3] … Rp… 3 …dst … Rp…
2. Pekerjaan: … [level 2] No
Uraian Pekerjaan Satuan Harga Satuan 1 … [level 3] … Rp… 2 … [level 3] … Rp… 3 …dst … Rp…
3. Dst
*Catatan:
a. Uraian Pekerjaan diisi Pekerjaan level 3 berdasarkan pekerjaan/bagian pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk pembayaran dengan harga satuan pada Daftar Keluaran/Harga
b. Ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran CONTOH
BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop surat K/L/PD]
Nomor : __________
__________, ____________ 20__ Lampiran : __________
Kepada Yth.
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan __________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________ perihal __________ dengan [nilai penawaran/penawaran terkoreksi] sebesar Rp_____________ (____________________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari SPPBJ ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. ………. (……….. Rupiah) [5% dari nilai kontrak untuk nilai penawaran/terkoreksi antara 80% sampai dengan 100% pagu pekerjaan atau 5% dari pagu pekerjaan untuk nilai penawaran/terkoreksi dibawah 80% pagu pekerjaan] dengan masa berlaku selama …. (………………) hari kalender [sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu pelaksanaan] dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Satuan Kerja __________ Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap] [jabatan] NIP. __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pokja Pemilihan] ......... dst
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
[kop surat satuan kerja K/L/PD]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: __________ Paket Pekerjaan: __________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
_______________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] _______________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak] _______________[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan:
_______________[nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] _______________[alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi] yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Ruang lingkup pekerjaan: __________;
2. Tanggal mulai kerja: __________;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________)[hari kalender/bulan/tahun] dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal _________
5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
__________, __ __________ 20__
Untuk dan atas nama __________ Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap] [jabatan] NIP: __________ Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama __________
[tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan]
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN
Jaminan Pelaksanaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama
: ___________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _______________________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai JaminanPelaksanaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________________ tanggal _________________, jika:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Tender yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan
dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan __________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan tender pekerjaan ______________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku jika:
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan]
Jaminan Uang Muka dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : __________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No.
tanggal __________________, jika:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bankini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _______________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal_____________________dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku jika:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan]
Jaminan Pemeliharaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________[nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No.
tanggal ________________, jika:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari
Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PEMELIHARAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal_____________________ dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku jika:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
[Nama & Jabatan]
[Nama & Jabatan]
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HENDRAR PRIHADI
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan]
i
Model Dokumen Pemilihan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
Rancangan Kontrak -Menggunakan Konsultan Manajemen Konstruksi-
ii
I. SURAT PERJANJIAN II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK A. Data Kontrak B. Ketentuan Khusus III. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK A. Ketentuan Umum A.1. Definisi A.2. Pemberitahuan dan Komunikasi A.3. Bahasa dan Hukum A.4. Hierarki Dokumen A.5. Larangan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan A.6. Pengalihan seluruh Kontrak A.7. Tata Kelola dan Penyampaian Dokumen A.8. Ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK A.9. Penggunaan Dokumen milik Penyedia oleh Pejabat Penandatangan Kontrak A.10. Penggunaan Dokumen Milik Pejabat Penandatangan Kontrak oleh Penyedia A.11. Kerahasiaan A.12. Ketaatan terhadap Hukum A.13. Tanggung Jawab Bersama dan Sendiri- Sendiri A.14. Pembatasan Tanggung Jawab B. Pejabat Penandatangan Kontrak B.1. Hak untuk memasuki Lokasi B.2. Bantuan B.3. Personel Pejabat Penandatangan kontrak dan Penyedia Lain B.4. Pengaturan Keuangan Pejabat Penandatangan Kontrak B.5. Data Lokasi dan Titik Referensi C. Konsultan Manajemen Konstruksi C.1. Konsultan Manajemen Konstruksi C.2. Tugas dan Wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi C.3. Wakil Konsultan Manajemen Konstruksi C.4. Instruksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi C.5. Penggantian Konsultan Manajemen Konstruksi C.6. Persetujuan dan Penetapan C.7. Rapat-rapat D. Penyedia Jasa D.1. Kewajiban Umum Penyedia D.2. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan D.3. Wakil Sah Penyedia D.4. Subpenyedia/ Subkontraktor D.5. Kerja Sama
iii
D.6. Pemasangan Tanda-tanda Batas D.7. Kewajiban Keselamatan Konstruksi D.8. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan D.9. Penggunaan Data Lokasi D.10. Kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati D.11. Kondisi Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya D.12. Hak Penggunaan dan Fasilitas D.13. Pencegahan Gangguan D.14. Jalur Akses D.15. Pengangkutan Barang-barang D.16. Peralatan Penyedia D.17. Perlindungan Lingkungan D.18. Utilitas Sementara D.19. Laporan Kemajuan Pekerjaan D.20. Keamanan Lokasi D.21. Operasi Penyedia di Lokasi D.22. Temuan Arkeologis dan Geologis E. Desain E.1. Kewajiban Umum Desain E.2. Dokumen Penyedia E.3. Pelaksanaan oleh Penyedia E.4. Standar Teknis dan Pengaturan E.5. Pelatihan E.6. Catatan As-Built E.7. Pedoman Operasi dan Pemeliharaan E.8. Kesalahan Desain F. Personel dan Tenaga Kerja F.1. Hubungan antara Pegawai dan Tenaga Kerja F.2. Tarif Upah dan Ketentuan Tenaga Kerja F.3. Rekrutmen dan Personel F.4. Pengaturan Ketenagakerjaan F.5. Jam Kerja F.6. Fasilitas bagi Karyawan dan Pekerja F.7. Kesehatan dan Keselamatan dari Personel F.8. Pengawasan oleh Penyedia F.9. Personel Penyedia F.10. Pencatatan Penyedia F.11. Tindak Pelanggaran F.12. Personel Inti G. Instalasi Mesin, Material, dan Pengerjaan G.1. Cara Pelaksanaan G.2. Contoh – Contoh G.3. Inspeksi G.4. Pengujian oleh Penyedia
iv
G.5. Cacat Mutu dan Penolakan G.6. Perbaikan Pekerjaan G.7. Kepemilikan atas Peralatan dan Bahan G.8. Royalti H. Mulai Kerja, Keterlambatan Dan Penghentian H.1. Memulai Pekerjaan H.2. Waktu Penyelesaian H.3. Program Kerja H.4. Peringatan Awal H.5. Perpanjangan Waktu Penyelesaian H.6. Keterlambatan Disebabkan oleh Pihak yang Berwenang H.7. Tingkat Kemajuan H.8. Ganti Rugi Keterlambatan H.9. Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.10. Konsekuensi dari Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.11. Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.12. Penghentian Berkepanjangan H.13. Melanjutkan Pekerjaan Kembali I. Pengujian Penyelesaian I.1. Kewajiban Penyedia I.2. Keterlambatan Pengujian I.3. Pengujian Ulang I.4. Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian J. Serah Terima Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak J.1. Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan J.2. Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian J.3. Permukaan yang memerlukan Penataan Kembali K. Cacat Mutu Setelah Serah Terima K.1. Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu K.2. Biaya Perbaikan Cacat Mutu K.3. Perpanjangan Masa Pemeliharaan K.4. Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu K.5. Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu K.6. Hak Ases setelah Serah Terima Pertama K.7. Penyelidikan oleh Penyedia K.8. Berita Acara Serah Terima Akhir K.9. Kewajiban yang Belum Terpenuhi K.10. Pembersihan Lapangan L. Pengujian Setelah Penyelesaian L.1. Prosedur untuk Pengujian Setelah Penyelesaian L.2. Penundaan Pengujian L.3. Pengujian Kembali
v
L.4. Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian M. Variasi Dan Penyesuaian M.1. Hak untuk Melakukan Variasi M.2. Value Engineering/ Rekayasa Nilai M.3. Prosedur Variasi M.4. Dana Cadangan M.5. Kerja Harian M.6. Penyesuaian Untuk Perubahan Peraturan Perundang- undangan M.7. Penyesuaian terhadap Perubahan Administrasi N. Harga Kontrak Dan Pembayaran N.1. Harga Kontrak N.2. Uang Muka N.3. Permohonan Pembayaran N.4. Daftar Pembayaran N.5. Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan N.6. Penerbitan Berita Acara Pembayaran N.7. Pembayaran N.8. Pengembalian Uang Retensi N.9. Tagihan saat Pekerjaan Selesai N.10. Tagihan Terakhir N.11. Pembebasan dari Kewajiban N.12. Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir N.13. Penghentian Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak O. Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak O.1. Pemberitahuan untuk Memperbaiki O.2. Pemutusan Akibat Kesalahan Penyedia O.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak P. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak Oleh Penyedia P.1. Penghentian Sementara oleh Penyedia P.2. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia P.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia P.4. Tanggung Jawab Penyedia Setelah Pemutusan Kontrak Q. Pengakhiran Pekerjaan Dan Berakhirnya Kontrak Q.1. Pengakhiran Pekerjaan Q.2. Berakhirnya Kontrak R. Pemeliharaan Pekerjaan Dan Pertanggungan Risiko R.1. Pertanggung jawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan R.2. Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan R.3. Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial R.4. Pertanggungan Risiko oleh Penyedia R.5. Pertanggungan Risiko oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
vi
R.6. Pertanggungan Risiko Bersama S. Keadaan Kahar S.1. Keadaan Kahar S.2. Pemberitahuan Keadaan Kahar S.3. Tugas untuk Menghindari Penundaan S.4. Konsekuensi dari Keadaan Kahar S.5. Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran, dan Pembebasan T. Asuransi T.1. Syarat-syarat Umum Asuransi U. Klaim Pejabat Penandatangan Kontrak Atau Penyedia U.1. Klaim U.2. Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu V. Sengketa Dan Arbitrase V.1. Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa
I. SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ........................ [diisi nama paket pekerjaan] Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Rancang dan Bangun, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan .................
tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal.....
perihal .....” atau “Nota Kesepakatan bersama antara ……. (kepala daerah) dan DPRD Nomor ..... tanggal ..... perihal ....” (untuk sumber dana APBD)], antara:
Nama : ………….. [nama PA/KPA/PPK] NIP : ………….. [NIP] Jabatan : ........... [sesuai SK Pengangkatan] Berkedudukan di : ………….. [alamat Satuan Kerja]
yang bertindak untuk dan atas nama …..
[diisi nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] berdasarkan Surat Keputusan …….
Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia] Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris] Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia] Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris] Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta] Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
2. Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui SPPBJ untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket
Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Koreksi Anda
