Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAIN-LAIN Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan] PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan] H. BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) [jika diberikan preferensi harga] FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) Nama Penyedia : Nama Pekerjaan : No Uraian Kuant itas Harga Satuan (Rp) Harga Total (Rp) TKDN (%)* Harga setelah preferensi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 Pekerjaan I a Komponen Barang a b Komponen Barang b c Komponen Barang c Sub Total Pekerjaan 1 2 Pekerjaan I a Komponen Barang a b Komponen Barang b c Komponen Barang c Sub Total Pekerjaan 1 Total Nilai Penawaran *) Nilai TKDN Komponen Barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. I. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR2 N O NAMA BARANG/URAIA N SPESIFIK ASI SATUA N JUMLA H HARG A NEGARA ASAL TOTAL HARGA 2 Diisi dan dilampirkan dalam penawaran jika ada barang yang diimpor BAB VI. DOKUMEN KETENTUAN PPK A. LATAR BELAKANG ....... [berisi informasi umum latar belakang pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. ....... [Maksud pekerjaan] 2. ....... [Tujuan pekerjaan] C. SUMBER PENDANAAN ....... [berisi informasi sumber pendanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] D. PAGU ANGGARAN RANCANG DAN BANGUN ....... [berisi informasi pagu anggaran konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] E. DAFTAR PEMBAYARAN …..[ diisi dengan memilih: a. Termin: No Termin Tahapan pembayaran (milestone) Besaran % pembayaran dari Harga Kontrak Keterang an 1 Termin 1 ………… [diisi dengan satu atau gabungan keluaran/subkelu aran yang akan dibayarkan] ………… [diisi dengan ketentuan persentase yang dibayarkan maksimal senilai pekerjaan yang sudah terpasang] ………… 2 Termin 2 ………… ………… 3 …dst dst dst atau b. Sertifikat Bulanan] F. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN ....... [berisi informasi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] G. RANCANGAN AWAL ....... [berisi informasi rancangan awal pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] [dokumen rancangan awal (basic design) meliputi: 1) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan; 2) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan; 3) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan ketentuan teknis PPK lainnya. Contoh: a) Standar yang digunakan dapat AASHTO Standards, ASTM Standards, British Standard, JIS, dan SNI, serta pedoman-pedoman yang berlaku. [Standar (Code) yang digunakan haruslah edisi terakhir, semaksimal mungkin diupayakan menggunakan Standar Nasional INDONESIA (SNI)] b) Spesifikasi Teknik yang umum digunakan untuk Kontrak Harga Satuan adalah dokumen yang lazim digunakan dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Rancangan (Design) yang disediakan oleh PPK. Seluruh unsur syarat teknis dapat digunakan sebagai rujukan, kecuali sistem dan prosedur supervisi serta persetujuannya dan mata pembayaran tidak digunakan, tetapi disesuaikan dengan sistem yang diberlakukan di dalam pekerjaan ini di mana Penyedia harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemenuhan semua ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi dan ketentuan kontrak lainnya. 4) identifikasi dan alokasi risiko proyek; 5) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan 6) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan] H. KELUARAN PEKERJAAN, KRITERIA PENGUJIAN DAN PENERIMAAN KELUARAN 1. ....... [Keluaran Pekerjaan] 2. ....... [kriteria pengujian keluaran/output pekerjaan] 3. ....... [kriteria penerimaan keluaran/output pekerjaan] I. KEBUTUHAN TENAGA AHLI PERANCANG DAN PERSONEL MANAJERIAL ....... [berisi informasi kebutuhan tenaga ahli perancang dan personel manajerial minimal yang diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] J. PENERAPAN INOVASI TERBARUKAN ……[berisi informasi penerapan inovasi terbarukan seperti; Building Information Modeling (BIM), bangunan hijau, bangunan gedung cerdas, atau inovasi lainnya); K. PERSYARATAN PERIZINAN, LINGKUNGAN, DAN SERTIFIKASI ....... [berisi informasi perizinan, persyaratan lingkungan, atau sertifikat yang harus diperoleh dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan konstruksi pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] L. DAFTAR HARGA (SCHEDULE OF PRICES) PEKERJAAN ....... [dokumen yang berisi daftar harga (jika ada) yang ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran, berisi harga Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk pembayaran yang diberlakukan sebagai harga satuan] M. PEKERJAAN DAN/ATAU BAGIAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN PENGUKURAN DAN PENILAIAN UNTUK BESARAN PEMBAYARAN YANG DIBERLAKUKAN SEBAGAI HARGA SATUAN (JIKA ADA). …[Berisi Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dapat diberlakukan sebagai harga satuan dengan ketentuan: a. untuk pekerjaan yang memiliki ketidakpastian realisasi kuantitas yang tinggi; b. memiliki desain tipikal dari PPK yang bersumber dari pedoman teknis/manual teknis/ketentuan standar; dan c. memiliki daftar harga (schedule of prices) pekerjaan.] Di luar dari ketentuan a, b dan c di atas, Pejabat Tinggi Madya untuk pekerjaan yang didanai oleh APBN dan Pejabat Tinggi Pratama untuk pekerjaan yang didanai oleh APBD dapat MENETAPKAN bagian pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dengan pertimbangan kebutuhan pekerjaan belum dapat ditentukan lebih awal] N. LAIN-LAIN, SEPERTI: [ketentuan yang perlu dijelaskan lebih terinci seperti di bawah ini] 1. Persyaratan Manajemen Mutu dan Persyaratan Sistem Verifikasi Kepatuhan 2. Persyaratan Keselamatan Konstruksi 3. Persyaratan Pedoman Operasi dan Pemeliharaan 4. Daftar Gambar Rancangan minimum yang disyaratkan 5. Kualifikasi Ahli dan/atau Komite Konstruksi (jika diperlukan) 6. Lokasi di luar Lokasi Proyek dimana Pekerjaan akan dilaksanakan dan mesin dan/atau material akan ditempatkan (jika ada) dan Tanggal Pemberian Akses 7. Titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian referensi (jika diperlukan) [Terhadap dokumen ketentuan PPK di atas, PPK wajib MENETAPKAN bagian mana yang bersifat mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan, dan bagian mana yang hanya bersifat informasi. ] BAB VII. RANCANGAN KONTRAK Menggunakan: 1. Lampiran Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangunmenggunakan Konsultan Manajemen Konstruksi; atau 2. Lampiran Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangunmenggunakan Tim Teknis. BAB VIII. DAFTAR KELUARAN DAN HARGA Keterangan 1. Daftar Keluaran dan Harga harus sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Dokumen Ketentuan PPK. 2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur dan diverifikasi oleh para pihak, serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Material on-Site (bagian pekerjaan di lapangan). 3. Harga dalam Daftar Keluaran dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan- bahan, perawatan, asuransi tenaga kerja/BPJS, laba, pajak, bea, keuntungan, biaya umum (overhead), dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak. 4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah keluaran dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Keluaran dan Harga. 5. Semua biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait. 6. Pokja Pemilihan akan melakukan koreksi aritmatik (untuk bagian pekerjaan Lumsum) atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Koreksi aritmatik dilakukan tanpa mengubah nilai total harga penawaran dengan menyesuaikan keluaran (output) pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender; b. Koreksi aritmatik untuk penawaran yang tidak melampirkan Daftar Keluaran dan Harga maka keluaran (output) pekerjaan yang ditawarkan ditetapkan sama dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender tanpa mengubah nilai total penawaran untuk bagian kontrak Lumsum; c. Perbedaan angka dan huruf harga penawaran: 1) jika ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf; 2) jika penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas dan/atau tidak bermakna dan/atau salah maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka. REKAPITULASI DAFTAR KELUARAN DAN HARGA No. Paket : Nama Paket : Penawar : Item No. Uraian untuk Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun Harga Total (Rupiah) I Rancangan, Gambar and Dokumentasi [level 1] I.1 … [level 2] I.2 … dst II Pekerjaan Sipil, gedung, instalasi (jika ada) dan Jasa Pelayanan lainnya [level 1] II.1 … [level 2] II.2 …. dst III Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi a. Harga Penawaran Total (termasuk keuntungan dan biaya tak terduga tetapi tidak termasuk PPN) = (I) + (II) b. Pajak Penambahan Nilai ( PPN ) = 11% x (A) c. Harga Penawaran Total termasuk PPN 11% = (A) + (B) Dalam huruf : ……………………………………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… Pekerjaan/bagian pekerjaan [level 2] yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dengan harga satuan: 1… 2. dst .............…., .......... 20 … Tanda Tangan dan Stempel ( ......................…………. ) Catatan: 1. Level 1 dalam Daftar Keluaran dan Harga di atas adalah lingkup. Sedangkan Level 2 adalah pekerjaan. 2. Pendetailan uraian pekerjaan dalam Daftar Keluaran dan Harga maksimal sampai dengan level 2. CONTOH 3. Dalam hal ditetapkan Serah Terima Bagian Pekerjaan maka Bagian Pekerjaan yang dapat diserahterimakan adalah Level 1 pada Pekerjaan Sipil, gedung, instalasi (jika ada) dan Jasa Pelayanan lainnya sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan dituliskan dalam SSKK A.1.1. DAFTAR HARGA (SCHEDULE OF PRICES) PEKERJAAN/BAGIAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN PENGUKURAN DAN PENILAIAN UNTUK BESARAN PEMBAYARAN DENGAN HARGA SATUAN* 1. Pekerjaan: …[level 2] No Uraian Pekerjaan Satuan Harga Satuan 1 … [level 3] … Rp… 2 … [level 3] … Rp… 3 …dst … Rp… 2. Pekerjaan: …[level 2] No Uraian Pekerjaan Satuan Harga Satuan 1 … [level 3] … Rp… 2 … [level 3] … Rp… 3 …dst … Rp… 3. …Dst *Catatan: a. Uraian Pekerjaan diisi Pekerjaan Level 3 berdasarkan pekerjaan/bagian pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dengan harga satuan pada Daftar Keluaran dan Harga b. Ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran CONTOH BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) [kop surat K/L/PD] Nomor : __________ __________, ____________ 20__ Lampiran : __________ Kepada Yth. di __________ Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan __________ Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________ perihal __________ dengan [nilai penawaran/penawaran terkoreksi] sebesar Rp_____________ (____________________) kami nyatakan diterima/disetujui. Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. ………. (……….. Rupiah) [5% dari nilai kontrak untuk nilai penawaran/terkoreksi antara 80% sampai dengan 100% pagu pekerjaan atau 5% dari pagu pekerjaan untuk nilai penawaran/terkoreksi dibawah 80% pagu pekerjaan] dengan masa berlaku selama …. (………………) hari kalender [sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu pelaksanaan] dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya. Satuan Kerja __________ Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP. __________ Tembusan Yth. : 2. ____________ [PA/KPA K/L/PD] 3. ____________ [APIP K/L/PD] 4. ____________ [Pokja Pemilihan] ......... dst B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) [kop surat satuan kerja K/L/PD] SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) Nomor: __________ Paket Pekerjaan: __________ Yang bertanda tangan di bawah ini: _______________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] _______________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak] _______________[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak] selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak]; berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan: _______________[nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] _______________[alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi] yang dalam hal ini diwakili oleh: __________ selanjutnya disebut sebagai Penyedia; untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Ruang lingkup pekerjaan: __________; 2. Tanggal mulai kerja: __________; 3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak; 4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________)[hari kalender/bulan/tahun] dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________ 5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak. __________, __ __________ 20__ Untuk dan atas nama __________ Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP: __________ Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama __________ [tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan] C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN Jaminan Pelaksanaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp _______________________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai JaminanPelaksanaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________________ tanggal _________________, jika: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Tender yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________ [Bank] Meterai Rp.10.000,00 [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank] Jaminan Pelaksanaan dari ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PELAKSANAAN Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________ 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan __________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan tender pekerjaan ______________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________ 4. Jaminan ini berlaku jika: a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN PENJAMIN Meterai Rp.10.000,00 [Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan] Jaminan Uang Muka dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : __________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan berdasarkan Kontrak No. tanggal __________________, jika: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________ [Bank] Meterai Rp.10.000,00 [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank] Jaminan Uang Muka dari ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN UANG MUKA Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________ 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _______________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal_____________________dari PENERIMA JAMINAN. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________ 4. Jaminan ini berlaku jika: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN PENJAMIN Meterai Rp.10.000,00 [Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan] Jaminan Pemeliharaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________[nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan berdasarkan Kontrak No. tanggal ________________, jika: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________ [Bank] Meterai Rp.10.000,00 [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank] Jaminan Pemeliharaan dari ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PEMELIHARAAN Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________ 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal_____________________ dari PENERIMA JAMINAN. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________ 4. Jaminan ini berlaku jika: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN PENJAMIN Meterai Rp.10.000,00 [Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan] KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd HENDRAR PRIHADI Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan] -i- Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun B. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai -ii- DOKUMEN TENDER Nomor: __________ Tanggal: __________ untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Kelompok Kerja Pemilihan: __________ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: _______ Tahun Anggaran ____ -iii- DAFTAR ISI BAB I. UMUM BAB II. UNDANGAN TENDER BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. UMUM 1. Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan 2. Sumber Dana 3. Peserta Tender 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 6. Peserta Tender/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam 7. Alih Pengalaman dan Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri 8. Sertifikat Kompetensi Kerja 9. Satu Penawaran Tiap Peserta B. DOKUMEN TENDER 10. Isi Dokumen Tender 11. Bahasa Dokumen Tender 12. Pemberian Penjelasan 13. Perubahan Dokumen Tender 14. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN 15. Biaya dalam Penyiapan Penawaran 16. Bahasa Penawaran 17. Dokumen Penawaran 18. Harga Penawaran 19. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran 20. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan 21. Pakta Integritas 22. Jaminan Penawaran D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN 23. Persiapan Dokumen Penawaran 24. Penyampaian Dokumen Penawaran 25. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 26. Pembukaan Penawaran File I 27. Evaluasi Penawaran File I 28. Pembukaan Penawaran File II 29. Evaluasi Penawaran File II 30. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga F. PENETAPAN PEMENANG 31. Penetapan Pemenang 32. Pengumuman Pemenang 33. Sanggah dari Peserta Tender 34. Sanggah Banding dari Peserta Tender -iv- 35. Pengaduan G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL 36. Tender Gagal 37. Tindak Lanjut Tender Gagal H. PENUNJUKAN PEMENANG 38. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 39. Kerahasiaan Proses I. JAMINAN PELAKSANAAN 40. Jaminan Pelaksanaan J. PENANDATANGANAN KONTRAK 41. Penandatanganan Kontrak BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) A. Identitas Pokja Pemilihan B. Lingkup Pekerjaan C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan D. Sumber Dana E. Persyaratan Teknis F. Cara Pembayaran G. Masa Berlakunya Penawaran H. Jaminan Penawaran I. Kriteria dan Bobot J. Sanggah Banding BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN A. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (jika disyaratkan) B. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN– (jika disyaratkan) C. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK D. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN E. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS F. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) G. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN H. BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) [jika diberikan preferensi harga] I. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR BAB VI. DOKUMEN KETENTUAN PPK BAB VII. RANCANGAN KONTRAK BAB VIII. DAFTAR KELUARAN DAN HARGA BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN Jaminan Pelaksanaan dari Bank Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan -v- Jaminan Uang Muka dari Bank Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan Jaminan Pemeliharaan dari Bank Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan BAB I. UMUM A. Dokumen Tender ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan dokumen penawaran. B. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Tender dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Tender. C. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP) maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar Data Pemilihan (LDP). D. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut: - Tender : metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun; - Dua File : Metode penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam 1 (satu) file sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam file yang lain serta diunggah secara terpisah dalam waktu yang bersamaan. - Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun : seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan, yang Penyedianya memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan pelaksanaan konstruksi; - Kerja Sama Operasi : yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis; - LDP : Lembar Data Pemilihan; - PA : Pengguna Anggaran; - KPA : Kuasa Pengguna Anggaran; - UKPBJ : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; - Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan; - PPK : Pejabat Pembuat Komitmen; - Pejabat Penandatang an Kontrak : pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK; - Pelaku Usaha : Badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; - Pelaku Usaha Orang Asli Papua : yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon penyedia yang merupakan/ dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/ berkedudukan di Provinsi Papua dan atau Provinsi Papua Barat. - Peserta : Pelaku usaha yang mendaftar untuk mengikuti tender; - Penyedia : Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak; - APIP : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; - Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang diterbitkan oleh PPK kepada penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan; - Surat Jaminan : jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh penerbit penjaminan; - Daftar Keluaran dan Harga : daftar keluaran dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran. - Dokumen Ketentuan PPK : dokumen yang dibuat oleh PPK yang memuat tujuan, lingkup kerja, rancangan dan/atau kriteria teknis lainnya untuk pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian dari dokumen tender; - Personel Manajerial : Tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. - Masa/Jangk a Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan; - Keselamatan Konstruksi : segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan; - Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi; - Rencana Keselamatan Konstruksi : yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak; - Biaya Penerapan SMKK : adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi; - Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi : tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Petugas Keselamatan Konstruksi : orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang- undangan; - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) : yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan jasa konsultansi konstruksi secara elektronik; - SPSE : Sistem Pengadaan Secara Elektronik; - User ID : Nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE. - Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput atau diunggah oleh pengguna aplikasi. BAB II. UNDANGAN TENDER Peserta yang diundang adalah peserta yang telah lulus prakualifikasi. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. UMUM 1. Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan 1.1 Identitas Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.2 Nama paket, lingkup pekerjaan, lokasi pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak. 2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu anggaran, dan pagu pekerjaan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 3. Peserta Tender 3.1 Tender ini dapat diikuti oleh semua pelaku usaha yang lulus prakualifikasi. 3.2 Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender. 3.3 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO. 3.4 KSO harus terdiri atas perusahaan nasional. 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Tender; b. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Tender, dan/atau peraturan perundang-undangan; c. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; d. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam Tender Penyedia; atau e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan. 4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses Tender atau pembatalan penetapan pemenang; b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam. 4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA. 4.4 Pengenaan sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan. 4.5 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan negara. 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama; b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan manajemen konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun; c. PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta; dan/atau d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. 5.3 Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan negara. 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan maka digugurkan sebagai peserta. 6. Peserta Tender/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta Tender/Penyedia jika: a. peserta Tender menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Tender; b. peserta Tender terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. c. peserta Tender terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam Tender; d. peserta Tender yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan; e. pemenang Tender mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK; f. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau g. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya. 7. Alih Pengalaman dan Pendayaguna an Produksi Dalam Negeri 9. 7.1 Dalam hal pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai pagu pekerjaan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), penyedia jasa diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian melalui sistem kerja praktik/magang. 7.2 Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, jika Pelaku Usaha tersebut tidak melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku Usaha Papua. 7.3 Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja INDONESIA untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang dilaksanakan di INDONESIA. 7.4 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan: a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan; e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di INDONESIA, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga INDONESIA; dan f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran. 7.5 Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal: a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri; b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. 8. Sertifikat Kompetensi Kerja 8.1 Setiap tenaga ahli, teknisi/analis dan operator yang akan melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. 8.2 Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel. 9. Satu Penawaran Tiap Peserta 9.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran. 9.2 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. B. DOKUMEN TENDER 10. Isi Dokumen Tender 10.1 Dokumen Tender terdiri atas: a. Umum; b. Undangan; c. Instruksi Kepada Peserta; d. Lembar Data Pemilihan; e. Dokumen Ketentuan PPK; f. Bentuk Dokumen Penawaran, terdiri dari: 1) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis (file I) meliputi: a) Surat Penawaran (sesuai SPSE); b) Dokumen Penawaran Teknis; dan c) Jaminan Penawaran (jika dipersyaratkan); dan 2) Bentuk Dokumen Penawaran Harga (file II) meliputi: a) Surat penawaran harga; b) Daftar Keluaran dan Harga. g. Bentuk Rancangan Kontrak paling sedikit terdiri atas: 1) Surat Perjanjian; 2) Syarat-Syarat Umum Kontrak; dan 3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak. h. Bentuk Dokumen Lainnya. 10.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Tender. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Tender sepenuhnya merupakan risiko peserta. 11. Bahasa Dokumen Tender Dokumen Tender beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa INDONESIA. 12. Pemberian Penjelasan 12.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara daring melalui SPSE sesuai jadwal dalam SPSE. 12.2 Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. 12.3 Jika diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen Tender. 12.4 Pokja Pemilihan memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka peninjauan lapangan ditanggung oleh masing- masing peserta. 12.5 Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. 12.6 Jika diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan (ulang). 12.7 Pokja Pemilihan dapat didampingi PA/KPA/PPK/Tim Teknis dalam pemberian penjelasan. 12.8 Jika diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan. 12.9 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, perserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal. 12.10 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). 12.11 Kumpulan tanya jawab pada saat peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui SPSE. 12.12 Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi bagian Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). 13. Perubahan Dokumen Tender 13.1 Jika pada saat pemberian penjelasan terdapat hal- hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Tender yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Tender. 13.2 Perubahan rancangan kontrak, Dokumen Ketentuan PPK, dan/atau pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Tender. 13.3 Jika ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Tender maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Tender awal. 13.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat MENETAPKAN Adendum Dokumen Tender, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Tender. 13.5 Setiap adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Tender. 13.6 Pokja Pemilihan mengumumkan adendum Dokumen Tender dengan cara mengunggah (upload) file adendum Dokumen Tender melalui SPSE paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran 13.7 Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Tender yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan pada SPSE (jika ada). 14. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran 13.8 Jika pokja pemilihan akan menerbitkan adendum Dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen Penawaran, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran. 13.9 Perpanjangan batas akhir penyampaian penawaran mempertimbangkan kecukupan waktu bagi peserta untuk menyiapkan dokumen penawaran dengan batas akhir pemasukan penawaran pada hari kerja dan jam kerja C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN 15. Biaya dalam Penyiapan Penawaran 15.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran. 15.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta. 16. Bahasa Penawaran 16.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa INDONESIA. 16.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa INDONESIA atau bahasa asing. 16.3 Dokumen penunjang yang berbahasa Inggris perlu disertai penjelasan dalam Bahasa INDONESIA. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran maka yang berlaku adalah penjelasan yang berbahasa asing. 17. Dokumen Penawaran 17.1 Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: a. Penawaran Administrasi dan Teknis (File I); dan b. Penawaran Harga (File II). 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis yang disampaikan pada File I meliputi: a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: 1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE); 2) Jaminan Penawaran; (jika disyaratkan). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 1) Jangka waktu pelaksanaan; 2) Proposal rancangan; 3) Uraian pelaksanaan pekerjaan; 4) Organisasi pelaksanaan; 5) Manajemen pelaksanaan; 6) Perkiraan arus kas/cash flow; 7) Daftar personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan; 8) Daftar peralatan utama/key equipment beserta: a) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; b) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; c) Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau (2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. 9) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 10) Rencana Kendali Mutu. 17.3 Dokumen Penawaran Harga yang disampaikan pada File II meliputi: a. Penawaran harga tercantum dalam Surat Penawaran; b. Daftar Keluaran dan Harga. 17.4 Pokja Pemilihan MENETAPKAN persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: a. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item); dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). Asphalt Mixing Plant AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) peserta pada saat bersamaan. b. Personel yang disyaratkan: 1) Hanya disyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA) untuk setiap personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) yang disyaratkan, kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja; 2) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Tidak mensyaratkan SKTK, kecuali Petugas Keselamatan Konstruksi; 4) Untuk personel manajerial meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; 5) Personel manajerial sebagaimana dimaksud pada angka 4): a) Hanya disyaratkan 1 (satu) orang untuk masing-masing jabatan; b) Manajer Teknik yang disyaratkan dapat lebih dari 1 (satu) orang, disesuaikan dengan kebutuhan. c) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman; (2) risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan: (a) Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau (b) Ahli Madya K3 Konstruksi tanpa syarat pengalaman; (3) risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan: (a) Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau (b) Ahli Utama K3 Konstruksi tanpa syarat pengalaman. d) Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (2), dan angka (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): MENETAPKAN uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya. 18. Harga Penawaran 18.1. Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah Daftar Keluaran dan Harga pada SPSE 18.2. Peserta mencantumkan harga keluaran dan harga total untuk setiap keluaran pekerjaan dalam Daftar Keluaran dan Harga. 18.3. Biaya tidak langsung dan keuntungan serta biaya langsung termasuk untuk penyelenggaraan biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan, administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan pengujian, tenaga kerja, praktik/magang, serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan dalam total harga penawaran. 18.4. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. 18.5. Perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling sedikit: a. penyiapan RKK, b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan; c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri; d. asuransi dan perizinan; e. Personel Keselamatan Konstruksi; f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; g. rambu-rambu yang diperlukan; h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi. 18.6. Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.5 huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang habis pakai. 18.7. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 18.5 huruf h tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil. 18.8. Dalam pelaksanaan Kontrak tidak diberlakukan penyesuaian harga. Pada saat terdapat penetapan kebijakan Pemerintah maka dapat dilakukan penyesuaian harga melalui perubahan kontrak. 19. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran 19.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang Rupiah. 19.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak/Syarat-Syarat Khusus Kontrak. 20. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan 20.1 Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP. 20.2 Jika evaluasi penawaran belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja Pemilihan meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak. 20.3 Jika penetapan pemenang telah disampaikan dan tidak ada sanggah/sanggah banding, tetapi DIPA belum disahkan, Pokja Pemilihan meminta secara tertulis kepada pemenang tender untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak. 20.4 Berkaitan dengan 20.2 dan 20.3 maka peserta dapat: a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran; b. menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi. 20.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. 21. Pakta Integritas 21.1 Pakta Integritas berisi pernyataan: a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; b. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. jika melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana. 21.2 Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas. 22. Jaminan Penawaran 22.1 Dalam hal pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi. 22.2 Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP. 22.3 Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit; c. Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan UKPBJ paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. d. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan UKPBJ sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka penawaran dinyatakan gugur jika berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta. 22.4 Jaminan Penawaran yang diserahkan kepada Pokja Pemilihan, memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Diterbitkan oleh: 1) Bank Umum; 2) Perusahaan Penjaminan; 3) Perusahaan Asuransi; atau 4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN 23. Persiapan Dokumen Penawaran 23.1 Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri atas 2 (dua) file Dokumen penawaran yang telah disandikan/dienkripsi yang memuat: a. Penawaran administrasi dan teknis (File I); dan b. Penawaran harga. (File II) 23.2 File I dan file II disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 23.3 Peserta menyampaikan file I dan file II yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24. Penyampaian Dokumen Penawaran 24.1 Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.2 Dokumen penawaran administrasi dan teknis (file I) dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen, selanjutnya peserta melakukan enkripsi terhadap Dokumen penawaran harga (file II) menggunakan sistem pengaman dokumen. 24.3 Peserta mengunggah (upload) file I berupa Dokumen Penawaran administrasi dan teknis yang telah terenkripsi, kemudian setelah file I berhasil terkirim peserta melanjutkan dengan mengunggah (upload) file II berupa Dokumen Penawaran harga yang telah terenkripsi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 24.4 Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran (file I dan file II) secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran terakhir akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah terkirim sebelumnya. 24.5 Dengan mengirimkan dokumen penawaran (file I dan file II) secara elektronik peserta telah menyatakan: a. melaksanakan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan; dan b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam LDP. 24.6 Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan. 24.7 Peserta tidak perlu menggunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. 24.8 Peserta dapat menggunggah (upload) ulang Dokumen Penawaran untuk mengganti atau menimpa Dokumen Penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran. 24.9 Peserta wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan sistem pengaman dokumen yang melekat pada SPSE. 24.10 Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO/ leadfirm KSO. 25. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran 25.1 Penawaran harus disampaikan melalui SPSE sesuai jadwal pada SPSE. 25.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali: a. keadaan kahar; b. terjadi gangguan teknis; c. perubahan dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran; atau d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran. 25.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 25.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran. 25.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 25.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran. E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 26. Pembukaan Penawaran File I 26.1 Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum dalam SPSE 26.2 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan. 26.3 Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LKPP. 26.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, jika Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat MENETAPKAN bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Jika dapat dibuka maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan. 26.5 Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk jika Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 17.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran. 26.6 Jika penawaran yang masuk hanya 1 (satu) maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi dan teknis serta jika memenuhi persyaratan maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. 27. Evaluasi Penawaran File I 27.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode sistem nilai. 27.2 Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan. 27.3 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis. 27.4 Pokja Pemilihan menginputkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran file I pada SPSE dan menayangkan hasil evaluasi file I melalui menu pengumuman atau menu upload informasi lainnya pada SPSE. 27.5 Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan pembukaan penawaran file II dengan ketentuan: a. Dokumen Penawaran file II milik peserta yang tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis, tidak dibuka. b. Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan Dokumen Penawaran file II, kecuali penawaran file II tersebut berdasarkan keterangan dari LPSE tidak dapat dibuka (didekripsi). c. Setelah penawaran file II dibuka, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi harga. 27.6 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender ini; b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Tender ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) penyimpangan Dokumen Penawaran dari Dokumen Tender yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat- syarat yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil. e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: 1) Peserta tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan; dan/atau 2) kesalahan yang tidak substansial, adalah kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi. f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi; g. Jika dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam; 2) anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat persekongkolan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan MENETAPKAN peserta lainnya yang tidak terlibat (jika ada); dan 4) jika tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3) maka tender dinyatakan gagal. h. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran; 2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati Pagu dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. 27.7 Evaluasi Administrasi: a. Evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, jika: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Tender terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: a) Jaminan Penawaran; (jika disyaratkan); b) Dokumen Penawaran Teknis; c) Dokumen Penawaran Harga. 2) Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 22.6; b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) jika ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf; (2) jika yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau (3) jika yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah maka dinyatakan gugur. d) Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta; e) Besaran nilai Jaminan Penawaran sebagaimana yang tercantum dalam LDP; f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) jika ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf; (2) jika yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau (3) jika yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah maka penawaran dinyatakan gugur. g) Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender; h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan; j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan k) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan jika kurang jelas dan meragukan. c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi; d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi; e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis; f. Jika hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan g. Jika tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi maka tender dinyatakan gagal. 27.8 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan ambang batas dengan ketentuan: 1) Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai; 2) Penawaran dinyatakan lulus teknis jika masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP. 3) Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: a) jangka waktu pelaksanaan (bobot nilai antara 3-5%); b) proposal rancangan (bobot nilai antara 20-30%), meliputi: (1) konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic design) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK (bobot nilai antara 3-5%); (2) seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK (bobot nilai antara 10-15%); dan (3) tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK, antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan detail pemenuhan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK (bobot nilai antara 7-10%); c) uraian pelaksanaan pekerjaan (bobot nilai antara 10-20%), meliputi: (1) tahapan pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi, rencana operasi dan pemeliharaan (bobot nilai antara 3- 6%); (2) metode pelaksanaan konstruksi (construction method) (bobot nilai antara 3-6%); (3) sumber daya dan teknologi yang digunakan (bobot nilai antara 2-4%); dan (4) kesesuaian metode pelaksanaan konstruksi dengan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan(bobot nilai antara 2-4%); d) organisasi pelaksanaan (bobot nilai antara 3-5%), meliputi: (1) struktur organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan tugas dan kewenangan, sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan (bobot nilai antara 1-2%); dan (2) penugasan personel yang memberikan gambaran menyeluruh untuk penyelesaian keluaran (bobot nilai antara 2-3%); e) manajemen pelaksanaan (bobot nilai antara 15-25%), meliputi: (1) uraian program pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi yang menggambarkan hubungan kerjasama tim (bobot nilai antara 10- 15%); dan (2) rincian jadwal (bobot nilai antara 5- 10%), mencakup: (a) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan, termasuk waktu penyerahan dokumen perancangan; (b) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, berisi urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan usulan penyelesaian pekerjaan dalam bentuk diagram batang (barchart) atau metode lintasan kritis (critical path method) atau lainnya yang menunjukkan lintasan kritis; (c) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan uji coba operasi (commissioning), dan serah terima pekerjaan selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan; (d) jadwal pengadaan material dan peralatan; dan (e) jadwal mobilisasi personel; f) perkiraan arus kas/cash flow, menggambarkan perkiraan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan secara berkala selama periode Kontrak (bobot nilai 4%); g) daftar personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) (bobot nilai antara 5-15%), memenuhi ketentuan: (1) tenaga ahli perancang yang ditawarkan (bobot nilai antara 3-8%); dan (2) personel manajerial yang ditawarkan (bobot nilai antara 2-7%); (3) data tenaga ahli perancang yang diperlukan untuk perencanaan teknis dan data personel manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan; (4) Kompetensi personel meliputi lama pengalaman bekerja; (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung dengan ketentuan: (a) Pengalaman pada pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, untuk tenaga ahli perancang; (b) Pengalaman pada pekerjaan konstruksi, untuk jabatan manajer pelaksana/proyek, dan manajer teknis; (c) pengalaman sesuai dengan bidang K3/Keselamatan Konstruksi, untuk jabatan petugas keselamatan konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; (d) Pengalaman pada bidang keuangan, untuk jabatan manajer keuangan; dan (e) bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung: (a) berdasarkan bulan kerja profesional, untuk tenaga ahli perancang; (b) per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran), untuk personel manajerial (c) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan. h) daftar peralatan utama (bobot nilai antara 5-15%), memenuhi ketentuan: (1) peralatan yang ditawarkan sesuai daftar peralatan minimal yang disyaratkan (bobot nilai antara 2- 5%); dan (2) status peralatan utama yang ditawarkan milik sendiri/sewa beli/sewa (bobot nilai antara 3-10%); (3) daftar peralatan utama yang dievaluasi adalah daftar peralatan utama yang disertai dengan: a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invois) untuk peralatan dengan status milik sendiri; b) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invois) atau bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invois uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa. (4) Pencantuman merek, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak dievaluasi; (5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang diusulkan; (6) Jika ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta; (7) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan. i) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) (bobot nilai 5%), meliputi Elemen SMKK: (1) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi, menyampaikan Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa (bobot nilai 1%); (2) Perencanaan Keselamatan Konstruksi (bobot nilai 1%): (a) uraian pekerjaan, (b) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus. (3) Dukungan Keselamatan konstruksi (bobot nilai 1%); (4) Operasi Keselamatan Konstruksi (bobot nilai 1%); (5) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (bobot nilai 1%). (6) Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. (7) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud angka (1) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. j) rencana kendali mutu (bobot nilai antara 3-5%), yang paling kurang meliputi: (1) rencana pemeriksaan dan pengujian (bobot nilai antara 1-2%); (2) pengendalian subpenyedia dan pemasok (bobot nilai antara 1-2%); dan (3) pelaporan dan dokumentasi (bobot nilai 1%). k) Dokumen lain yang disyaratkan, dengan ketentuan: (1) Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur; (2) Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan; dan (3) Tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Pokja melakukan klarifikasi proposal teknis dalam bentuk pemaparan/presentasi oleh peserta tender; d. Dalam melakukan klarifikasi proposal teknis, Pokja dapat melibatkan Tim Ahli dan/atau Tim Teknis/Konsultan MK. e. Klarifikasi proposal teknis menjadi bagian dari evaluasi teknis. f. Pemaparan/presentasi proposal teknis dilakukan oleh salah satu personel inti yang ditawarkan. Dalam pemaparan/presentasi proposal teknis peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; g. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 27.8 huruf k) yang melingkupi material/barang/bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/produsen/ agen/distributor material/barang/ bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan; h. Jika dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol); j. Hasil klarifikasi dapat mempengaruhi penilaian teknis penawaran; k. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis jika hasil penilaian teknis melewati nilai ambang batas masing-masing unsur maupun nilai ambang batas total keseluruhan unsur yang ditetapkan dalam LDP; l. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga; m. Jika hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; n. Jika tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka tender dinyatakan gagal; dan o. Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis pada SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis. 28. Pembukaan Penawaran File II 28.1 Aplikasi LPSE secara otomatis tidak akan membuka penawaran file II milik peserta yang tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis. 28.2 Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan. 28.3 Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LKPP. 28.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, jika Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat MENETAPKAN bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Jika dapat dibuka maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan. 29. Evaluasi Penawaran File II 29.1 Evaluasi Harga: a. Dalam hal penawaran tidak melampirkan Daftar Keluaran dan Harga maka keluaran pekerjaan yang ditawarkan ditetapkan sama dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender tanpa mengubah nilai total penawaran untuk bagian pekerjaan Lumsum; b. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal- hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran dibandingkan dengan nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun: a) jika total harga penawaran melebihi nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, dinyatakan gugur; dan b) jika semua harga penawaran di atas nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, tender dinyatakan gagal. 2) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, jika tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) maka nilai penawaran harga sama dengan 0 (nol). Dalam hal peserta menjadi pemenang tender maka kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya. c. jika harga penawaran dibawah 80% dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun maka jika peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun. Jika peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam. d. Jika dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam. e. Jika dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. f. Jika tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal. 29.2 Pokja Pemilihan melakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis (NPT) dan nilai penawaran harga (NPH) dengan cara perhitungan sebagai berikut: NILAI AKHIR PESERTA = {Nilai Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai Penawaran Harga x Bobot Penawaran Harga} b. Bobot penawaran ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP, dengan ketentuan rentang pembobotan sebagai berikut: 1) Bobot penawaran teknis antara 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen); dan 2) Bobot penawaran harga antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) c. Nilai penawaran harga terkoreksi terendah diberikan nilai tertinggi, sementara untuk nilai penawaran harga yang lain secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut: 𝑁𝑃𝐻𝑖= (𝑃𝐻𝑡 𝑃𝐻𝑖) 𝑥 100 Keterangan: NPHi : nilai penawaran harga masing-masing peserta PHt : Penawaran harga terendah PHi : Penawaran harga masing- masing peserta i : Peserta 29.3 Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (jika ada) berdasarkan urutan nilai kombinasi tertinggi. 29.4 Jika terdapat peserta memiliki nilai akhir yang sama maka Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Nilai Penawaran Teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan. 29.5 Jika berdasarkan perolehan nilai penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada angka 36.4 masih terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat peserta diantara peserta tersebut selanjutnya didasarkan pada peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). 30. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga 30.1 Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan harga, dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. 30.2 Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi. 30.3 Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. F. PENETAPAN PEMENANG 31. Penetapan Pemenang 31.1 Pokja Pemilihan MENETAPKAN pemenang jika isian yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid 31.2 Penetapan pemenang tender terdiri dari 1 (satu) pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan. 31.3 Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP). 31.4 Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan maka: a. Jika menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing- masing tender maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; b. Jika peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, jika setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain; c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dapat dikecualikan dengan syarat: 1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap); 2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat; 3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan/atau 4) kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan. d. Jika menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing- masing tender maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; e. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf d, dikecualikan dengan syarat: 1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superintendent (GS); 2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; 3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat; atau 4) Personel inti tenaga ahli dalam pekerjaan perancangan (paling banyak 3 (tiga) paket pekerjaan dengan kontrak Lumsum). 31.5 Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat: a. Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan; b. Nama seluruh peserta; c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta; d. Metode evaluasi yang digunakan; e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi; f. Rumus yang dipergunakan; g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi h. Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan proses pemilihan; i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan; j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya (jika ada); dan k. Pernyataan bahwa tender gagal jika tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (jika tender gagal). 31.6 Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. 31.7 Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA). 31.8 Jika terjadi keterlambatan dalam MENETAPKAN pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) habis masa berlakunya maka dilakukan konfirmasi kepada semua peserta yang lulus evaluasi penawaran untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak. 31.9 Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi. 32. Pengumuma n Pemenang Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) (jika ada) melalui SPSE. 33. Sanggah dari Peserta Tender 33.1 Sanggahan dari Peserta yang memasukkan penawaran yang namanya tertera dalam surat penawaran dan/atau tertera dalam akte pendirian perusahaan. 33.2 Sanggahan disampaikan secara elektronik melalui SPSE disertai bukti terjadinya penyimpangan. 33.3 Sanggahan diajukan oleh peserta jika terjadi penyimpangan prosedur meliputi: a. kesalahan dalam melakukan evaluasi; b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; c. rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 33.4 Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 33.5 Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik melalui SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 33.6 Jika sanggahan dinyatakan benar dan secara substansial mempengaruhi hasil evaluasi maka Pokja Pemilihan menyatakan Tender gagal. 33.7 Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal: a. sanggahan disampaikan tidak melalui SPSE, kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis; b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan; atau c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah. 33.8 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap harus diproses sebagaimana penanganan pengaduan. 34. Sanggah Banding dari Peserta Tender 34.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding jika tidak setuju atas jawaban sanggah. 34.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP. 34.3 Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE. 34.4 Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP. 34.5 Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sebagaimana tercantum dalam LDP. 34.6 Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding sebagaimana tercantum dalam LDP. 34.7 Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa sanggah banding. 34.8 Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggah banding maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima. 34.9 Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta. 34.10 Penerbit Jaminan Sanggah Banding: Penerbit Jaminan Sanggah Banding diterbitkan oleh: a. Bank Umum; b. Perusahaan Penjaminan; c. Perusahaan Asuransi; d. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; atau Penerbit jaminan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 34.11 Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan. 34.12 KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja, setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding. 34.13 Jika Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal. 34.14 Jika Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka: a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses Tender dengan menyampaikan hasil Tender kepada PPK; b. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP. 34.15 Sanggah Banding menghentikan proses Tender. 34.16 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. 35. Pengaduan Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh peserta. G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL 36. Tender Gagal 36.1 Tender dinyatakan gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun; d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya; f. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan; i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan. k. PA/KPA menolak untuk MENETAPKAN pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 36.2 Tender gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf c dinyatakan setelah melewati masa sanggah dan/atau sanggah banding. 36.3 Tender gagal dalam hal seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf g berdasarkan hasil evaluasi penawaran. 36.4 Tender gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan oleh Pokja Pemilihan. 36.5 Tender gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan oleh PA/KPA. 36.6 Dalam hal sanggah dan sanggah banding dinyatakan benar/diterima, Tender dinyatakan gagal. 36.7 Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta melalui SPSE. 37. Tindak Lanjut Tender Gagal 37.1 Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (jika diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan: a. evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk; b. tender ulang yang dimulai dari undangan prakualifikasi; c. penghentian proses tender. 37.2 PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta tender jika penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal. 37.3 Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang jika: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. PA/KPA menolak untuk MENETAPKAN pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan 37.4 Pokja pemilihan melakukan Tender ulang jika: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun; d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya; f. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan; i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan. k. PA/KPA menolak untuk MENETAPKAN pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 37.5 Pokja Pemilihan melakukan penghentian proses Tender jika berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk melaksanakan proses Tender dan/atau pelaksanaan pekerjaan. 37.6 Dalam hal tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru. 37.7 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender. H. PENUNJUKAN PEMENANG 38. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 38.1 Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan SPPBJ. 38.2 Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan dengan ketentuan setelah: a. masa sanggah berakhir (jika tidak ada sanggahan); b. masa sanggah banding telah berakhir (jika ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau c. KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (jika ada sanggahan banding). 38.3 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). 38.4 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang. 38.5 Dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak. 38.6 SPPBJ ditembuskan kepada APIP. 38.7 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang maka: a. PPK dapat menyampaikan penolakan jika: 1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau 3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain). c. PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti. d. PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia. e. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan. f. PA/KPA dapat MEMUTUSKAN: 1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang atau Tender ulang; atau 2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja. Putusan PA/KPA bersifat final. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia. 38.8 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPPBJ. 38.9 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk. 38.10 Penyedia wajib menerima penunjukan tersebut, dengan ketentuan: a. jika yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun; b. jika yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku maka peserta dikenakan sanksi Daftar Hitam dan Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah; atau c. jika yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun. 38.11 Jika pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri maka dilakukan penunjukan kepada pemenang cadangan (jika ada). 38.12 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. 38.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ. 38.14 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut: a. finalisasi rancangan Kontrak: a. hal-hal yang harus diisi dalam surat perjanjian; b. hal-hal yang harus disepakati dalam SSKK Bagian A antara lain: 1) Penetapan bagian pekerjan sebagai dasar serah terima bagian pekerjaan (parsial), 2) pemberlakuan atau tidak biaya dan keuntungan dan persentasi keuntungan terhadap biaya, 3) nama dan alamat para pihak, 4) masa pelaksanaan, 5) korespondensi, penetapan wakil sah para pihak, 6) periode pemberitahuan kekeliruan, kesalahan dan cacat pada Dokumen Ketentuan PPK, 7) pemberian akses kepada seluruh atau sebagian Lokasi, 8) Instalasi Mesin dan Material untuk Pekerjaan, 9) Subpenyedia/subkontraktor, 10) Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan Pengukuran dan Penilaian untuk Pembayaran; dan c. hal-hal yang harus disepakati dalam SSKK Bagian B b. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran. c. rencana penandatanganan Kontrak; d. dokumen Kontrak dan kelengkapan, dan penetapan urutan hierarki dokumen kontrak.; e. jaminan uang muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan); f. jaminan pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan); g. jaminan pemeliharaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan) atau uang retensi; h. asuransi; i. rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang; j. dokumen penerapan SMKK; dan/atau k. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran. Hasil pembahasan dan kesepakatan rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara. 38.15 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Penyedia mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam Dokumen Tender, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan. 38.16 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi (jika Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi belum ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan Penyedia). 38.17 Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak dibantu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis dalam hal Konsultan Manajemen Konstruksi belum tersedia. 38.18 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal: a. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang objektif dan dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka Penyedia tidak dikenakan sanksi apapun; dan b. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka diberikan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran 38.19 Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada 38.17 maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan, selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (jika ada). 38.20 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE. 39. Kerahasiaan Proses 39.1 Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen. 39.2 Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan. 39.3 Setiap usaha peserta tender mencampuri proses evaluasi Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan. 39.4 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang. I. JAMINAN PELAKSANAAN 40. Jaminan Pelaksanaan 40.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum penandatanganan Kontrak. 40.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah: a. penyerahan seluruh pekerjaan; b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak; atau c. pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak (jika diperlukan). 40.3 Jaminan Pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh: 1) Bank Umum; 2) Perusahaan Penjaminan; 3) Perusahaan Asuransi; 4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; atau Penerbit jaminan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari otoritas jasa keuangan (OJK). b. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO); c. Nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan; d. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari yang disyaratkan; e. Nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menandatangan kontrak; f. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ; g. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh penerbit Jaminan; h. Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas nama KSO atau masing-masing anggota KSO (jika masing-masing mengajukan Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); dan i. memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin. 40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan jika ada hal yang meragukan. 40.5 Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak. 40.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. J. PENANDATANGANAN KONTRAK 41. Penandatan ganan Kontrak 41.1 Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan. 41.2 Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku. Jika salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan. 41.3 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan; a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) nilai pagu pekerjaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) nilai pagu pekerjaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu pekerjaan. 41.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Tender sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran. 41.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam Dokumen Tender. 41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak. 41.7 MENETAPKAN urutan hierarki dari kontrak: a. adendum Kontrak (jika ada); b. surat perjanjian; c. surat penawaran; d. syarat-syarat khusus Kontrak bagian Data Kontrak; e. syarat-syarat khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus; f. syarat-syarat umum Kontrak; g. Dokumen Ketentuan PPK (employer’s requirement); h. jadwal/Daftar-Daftar; i. dokumen penawaran penyedia; dan j. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. dengan maksud jika terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain maka berlaku urutan hierarki hukum. 41.8 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas: 1) kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan 2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; b. rangkap kontrak lainnya (jika diperlukan) tanpa dibubuhi meterai. 41.9 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 41.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) HAL NOMOR IKP KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK A. Identitas Pokja Pemilihan 13. 1.1 Identitas Pokja Pemilihan: a. Pokja Pemilihan: _______________________ [diisi nama Pokja Pemilihan, contoh: Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementerian....] b. Alamat Pokja Pemilihan: _______________ [diisi nama Pokja Pemilihan] c. Website LPSE: _______________________ [diisi alamat website LPSE] B. Lingkup Pekerjaan 1.2 Lingkup Pekerjaan: a. Nama paket pekerjaan: _________________ [diisi uraian secara singkat dan jelas ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] b. Uraian singkat pekerjaan: ______________ [diisi uraian secara singkat dan jelas, dan ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] c. Lokasi pekerjaan: ____________________ [diisi nama alamat, kabupaten/kota serta propinsi pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 1.3 dan 20.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ____ (_______) hari kalender sejak SPMK. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan] D. Sumber Dana 2 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: ______________ Tahun Anggaran [diisi sumber dana dan tahun anggaran sesuai dokumen anggaran] 2. Pagu Anggaran: Rp. __________ [diisi nilai pagu anggaran] 3. Pagu Pekerjaan: Rp. __________ [diisi nilai pagu pekerjaan] E. Persyaratan Teknis 17.4 1. Persyaratan teknis terdiri atas: a. jangka waktu pelaksanaan; b. proposal rancangan; c. uraian pelaksanaan pekerjaan; d. organisasi pelaksanaan; e. manajemen pelaksanaan; f. perkiraan arus kas/cash flow; g. personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial); h. peralatan utama; i. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); dan j. rencana kendali mutu 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) minimal yang diperlukan untuk perancangan dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan metode yang diusulkan untuk menjamin target pencapaian yang progresif yang menunjang pencapaian output: a. Tenaga ahli perancang No Tingkat Pendidikan /Ijazah Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengalaman Kerja Profesional (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja 1 2 dst [diisi oleh Pokja Pemilihan, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.b:] b. Personel manajerial pelaksana konstruksi No Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengalaman Kerja (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja 1 Manajer Pelaksanaan / Proyek SKA___ 2 Manajer Teknik SKA___ 3 Manajer (tidak Keuangan disyaratka n) 4 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi SKA___ [diisi oleh Pokja Pemilihan, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.b:] 3. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk untuk melaksanakan perancangan dan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan untuk menjamin target pencapaian yang progresif yang menunjang pencapaian outcome: No Jenis Kapasitas Jumlah 1 2 dst [diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP 17.4.a] 4. Rencana Keselamatan Konstruksi sesuai angka 1 huruf h sesuai tabel uraian pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini: No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya 1. __ Dst [diisi uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.c] F. Cara Pembayaran 19.2 Pembayaran dilakukan dengan cara __________ [diisi pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate), cara angsuran (termin), atau sekaligus] G. Masa Berlakunya Penawaran 20.1 Masa berlaku penawaran selama _______(________) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran. [diisi dengan memperhitungkan akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai penandatanganan kontrak] H. Jaminan Penawaran 22.2 Ketentuan Jaminan Penawaran: a. Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran__ [diisi sebesar nilai nominal 1-3% dari pagu pekerjaan] b. Masa berlaku Jaminan Penawaran sampai dengan _______ [diisi tanggal, bulan, dan tahun. Memperhitungkan hingga perkiraan penandatanganan kontrak] c. Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan maka dicairkan dan disetorkan pada _______ [diisi Kas Negara atau Kas Daerah] I. Kriteria dan Bobot 27.9.b.1); 27.9.b.2); 27.9.h) 1. Unsur Teknis Yang Dinilai dan Ambang Batas (AB) Masing-Masing Unsur No. Unsur, Sub Unsur dan Kriteria Bobot Unsur Bobot Sub Unsur Ambang Batas unsur 1. Jangka Waktu Pelaksanaan ........ % ........ % 2. Proposal Rancangan ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur 2 ........ % c) .........dst ........ % 3. Uraian Pelaksanaan Pekerjaan ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur ........ % 2 c) ......... dst ........ % 4. Organisasi Pelaksanaan ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur 2 ........ % c) ........ dst ........ % 5. Manajemen Pelaksanaan ........ % ........ % a) Subunsur 1 ........ % b) Subunsur 2 ........ % c) ......... dst ........ % 6. Perkiraan Arus Kas/Cash Flow ........ % ........ % 7. Daftar Personel ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur 2 ........ % c) ........ dst ........ % 8. Daftar Peralatan Utama ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur 2 ........ % c) ........ dst ........ % 9. RKK ........ % ........ % a) subunsur ........ % b) subunsur 2 ........ % ......... dst ........ % 10. Rencana Kendali Mutu ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur 2 ........ % c) ........ dst ........ % TOTAL UNSUR 100% ........ % [Pokja Pemilihan wajib menguraikan kriteria penilaian untuk setiap unsur dan sub unsur yang dipersyaratkan secara rinci dan detail] J. Sanggah Banding 34.2 Sanggah Banding disampaikan di luar SPSE ditujukan kepada: ____________ [diisi nama KPA K/L/PD secara lengkap dan jelas] 34.4 Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada ___ [diisi nama Pokja Pemilihan] 34.5 Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Banding adalah _______ [diisi nilai nominal 1% dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun] 34.6 Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding. 34.14 b) Dalam hal Jaminan Sanggah Banding dicairkan maka dicairkan dan disetorkan pada _______ [diisi Kas Negara atau Kas Daerah] BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN A. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (jika disyaratkan) [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PENAWARAN No. ______________ Yang bertanda tangan dibawah ini: ___________________________ dalam jabatan selaku ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________________________ [nama bank] berkedudukan di ___________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________ [Pokja Pemilihan] Alamat : ___________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ___________________________ (terbilang ___________________________) sebagai Jaminan Penawaran dalam mengajukan penawaran untuk tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ____________________ dengan bentuk garansi bank, jika: Nama : ___________________________ [peserta tender] Alamat : ___________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu : 1. terlibat korupsi kolusi, dan/atau nepotisme; 2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender; 3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% nilai pagu pekerjaan; 4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau 5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Tender yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: CONTOH 1. Garansi Bank berlaku selama _______________ (_______________) hari kalender, dan efektif mulai dari tanggal _______________ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran] 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata. 5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _______________ Dikeluarkan di : _______________ Pada tanggal : _______________ [Bank] Meterai Rp.10.000,00 [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke ...........[bank] B. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN– (jika disyaratkan) [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PENAWARAN Nomor Jaminan: ______________ Nilai: ______________ 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: ______________[nama], ______________[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ______________[nama penerbit jaminan], ______________[alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ______________[nama Pokja Pemilihan], ______________ [alamat] sebagai pelaksana tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ______________, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ______________(terbilang ______________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi ketentuan yaitu: a. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender; b. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% nilai pagu pekerjaan; c. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau d. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. e. terlibat korupsi kolusi, dan/atau nepotisme. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama _______(_______) hari kalender dan efektif mulai tanggal _______ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran] 4. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi. 5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. CONTOH 6. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _______ pada tanggal _______ TERJAMIN PENJAMIN Meterai Rp.10.000,00 (______________) (______________) Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke ...........[penerbit j i ] C. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN SANGGAHAN BANDING No. ______________ Yang bertanda tangan dibawah ini: ___________________________ dalam jabatan selaku ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________________________ [nama bank] berkedudukan di ___________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________ [Pokja Pemilihan] Alamat : ___________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ___________________________ (terbilang ___________________________) sebagai Jaminan Sanggahan Banding dalam mengajukan sanggahan banding untuk tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ____________________ dengan bentuk garansi bank, jika: Nama : ___________________________ [peserta tender] Alamat : ___________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata Sanggahan Banding yang diajukan tidak benar. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Garansi Bank berlaku selama .................. (........dalam huruf ..........) hari kalender, dari tanggal .................. s.d. ................... 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan Yang Dijamin tidak benar. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda- benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata. CONTOH 5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .................... Dikeluarkan di : _______________ Pada tanggal : _______________ [Bank] Meterai Rp.10.000,00 [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke ...........[bank] D. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN [Kop Bank Penerbit Jaminan] JAMINAN SANGGAHAN BANDING Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________ 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pokja Pemilihan], _________________________ [alamat] sebagai Pelaksana Tender selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar berkaitan dengan sanggahan banding terhadap hasil tender _____________________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________ 4. Jaminan ini berlaku jika: Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN dinyatakan tidak benar. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN tidak benar. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN PENJAMIN Meterai Rp.10.000,00 [Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan] CONTOH Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan] E. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS Dokumen Penawaran Teknis Peserta harus menyiapkan penawaran teknis paling kurang tetapi tidak terbatas sebagai berikut: [Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan] 1. Jangka waktu pelaksanaan: ………. (…………) hari kalender. 2. Proposal rancangan; a. konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic design) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK; b. seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK; dan c. tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK, antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan detail pemenuhan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK. 3. Uraian pelaksanaan pekerjaan; a. tahapan pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi, rencana operasi dan pemeliharaan; b. metode pelaksanaan konstruksi (construction method); c. sumber daya dan teknologi yang digunakan; dan d. kesesuaian metode pelaksanaan konstruksi dengan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan. 4. Organisasi pelaksanaan; a. struktur organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan tugas dan kewenangan, sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan; dan Contoh struktur organisasi proyek: b. penugasan personel yang memberikan gambaran menyeluruh untuk penyelesaian keluaran. 5. Manajemen pelaksanaan; a. uraian program pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi yang menggambarkan hubungan kerjasama tim; dan b. rincian jadwal, mencakup: 1) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan, termasuk waktu penyerahan dokumen perancangan; 2) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, berisi urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan usulan penyelesaian pekerjaan dalam bentuk diagram batang (barchart) atau metode lintasan kritis (critical path method) atau lainnya yang menunjukkan lintasan kritis; 3) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan uji coba operasi (commissioning), dan serah terima pekerjaan selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan; 4) jadwal pengadaan material dan peralatan; 5) jadwal mobilisasi personel. 6. Perkiraan arus kas/cash flow; menggambarkan perkiraan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan secara berkala selama periode Kontrak. Contoh tabel arus kas/cash flow perusahaan NAMA PEKERJAAN TAHUN KE- No URAIAN Jumlah Harga 1 2 3 4 5 dst (Rp.) I PRESTASI KONTRAK 1 bobot perbulan (%) akumulasi (%) nilai perbulan (Rp.) akumulasi (Rp.) PRESTASI OPERASIONAL 2 bobot perbulan (%) akumulasi (%) nilai perbulan (Rp.) akumulasi (Rp.) II SALDO KAS AWAL III PEMASUKAN UANG 1 uang muka 2 termin 3 retensi 4 PPN 5 Deposit atas Bank Garansi 6 Penggantian bunga dari pihak I JUMLAH PEMASUKAN UANG IV PENGELUARAN UANG 1 bahan 2 upah 3 alat 4 sub kontraktor 5 biaya penyusutan/fiskal 6 biaya umum lapangan 7 biaya bank & dll 8 risiko 9 PPN 10 PPh final 11 bunga kredit Bank JUMLAH PENGELUARAN V SELISIH (II + III - IV) VI PENERIMAAN KREDIT BANK VI PENGEMBALIAN KREDIT BANK VII SALDO AWAL KREDIT BANK NAMA PEKERJAAN TAHUN KE- No URAIAN Jumlah Harga 1 2 3 4 5 dst (Rp.) I IX AKUMULATIF KREDIT BANK (VI +VIII - VII) X SALDO AKHIR KAS (V + VI - VII) 7. Daftar personel; Memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. data tenaga ahli perancang yang diperlukan untuk perencanaan teknis dan data personel manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan; dan b. data personel yang diusulkan dilengkapi dengan riwayat hidup bukti pengalaman atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Tenaga ahli perancang sebagai berikut: No Nama Posisi Riwayat Pendidikan (tahun lulus) Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Total pengalaman kerja profesional (tahun) 1 2 3 dst Personel Manajerial pelaksana konstruksi sebagai berikut: No Nama Posisi Riwayat Pendidikan (tahun lulus) Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Total pengalaman kerja (tahun) 1 2 3 dst Peserta harus melengkapi nama dan keterangan dari setiap personel baik dari unit perancangan yang diusulkan untuk mempersiapkan pekerjaan perancangan ataupun pekerjaan konstruksi lainnya sehubungan dengan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ini. 8. Daftar peralatan utama; Penawar harus menyediakan informasi yang cukup terhadap peralatan pekerjaan konstruksi yang akan digunakan dan dapat menunjukkan bahwa peralatan tersebut memiliki kapasitas/kemampuan dalam memenuhi persyaratan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Persyaratan peralatan utama memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Bukti peralatan dilampirkan dalam dokumen penawaran; b. peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pemakaian peralatan; dan c. status peralatan utama yang ditawarkan milik sendiri/sewa beli/sewa (sesuai persyaratan). No Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas atau output pada saat ini Merk dan tipe Tahun pembuatan Lokasi Sekarang Status Kepemilikan (Millik/Sewa/Sewa Beli) 1 2 dst 9. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); RKK disusun berdasarkan format BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) yang berisi 5 (lima) elemen sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK). 10. Rencana Kendali Mutu. Rencana kendali mutu disusun untuk menjamin terpenuhinya ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK. Rencana kendali mutu paling kurang terdiri atas: a. rencana pemeriksaan dan pengujian b. pengendalian subpenyedia dan pemasok; dan c. pelaporan dan dokumentasi. Contoh Daftar Riwayat Hidup: PT. ................................. [Nama Perusahaan penawar] Daftar Riwayat Hidup Personel Inti 1. Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan : __________ 2. Nama Perusahaan : __________ 3. Nama Personel : __________ 4. Tempat/Tanggal Lahir : __________ 5. Riwayat Pendidikan (Lembaga pendidikan, tempat dan tahun tamat belajar) : __________ 6. Pengalaman Kerja 1) Tahun ____ a. Nama Kegiatan : __________ b. Lokasi Kegiatan : __________ c. Pemberi Kerja : __________ d. Nama Perusahaan : __________ e. Uraian Tugas : __________ f. Waktu Pelaksanaan : __________ g. Posisi Penugasan : __________ 2) Dst.. Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan sebagai personel inti atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan. ____________,_____20__ Yang membuat pernyataan, (__________) [nama jelas] Mengetahui: __________[nama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi] (__________) [nama jelas wakil sah] F. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI [Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran] DAFTAR ISI A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal: A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan peraturan perundangan C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi C.5. Informasi Terdokumentasi D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi E.2. Tinjauan manajemen E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi CONTOH A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan format di bawah ini: [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa KSO] PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha] Jabatan : ............. Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang dan atas nama sesuai dan cantumkan nama] dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi: 1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi; 2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; 3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; 4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; 5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; 6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan 7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK) ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun] [Nama Penyedia] [tanda tangan], [nama lengkap] [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO] PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha] Jabatan : ............. Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] 2. Nama : ............. [nama wakil sah badan usaha] Jabatan : …………… Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] 3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO] dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi: 1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi; 2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; 3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; 4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; 5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; 6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan 7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan], [nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap] [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO] B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Tabel Contoh Format Tabel IBPRP* Keterangan: 1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3. 2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan. 3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi. 4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, jika dinilai tidak ada yang diisikan maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a". B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus No. Pengend alian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP) Sasaran Program Uraian Tolok Ukur Uraian Kegiatan Sumber Daya Jadwal Pelaksanaan Bentuk Monitoring Indikator Pencapaian Penanggung Jawab Dukungan Keselamatan Konstruksi Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan 1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) 2 Pertemuan pagi hari (safety morning) 3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting) 4 Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) C. Operasi Keselamatan Konstruksi Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) Nama Pekerja : [Isi nama pekerja] Nama Paket Pekerjaan : ……. Tanggal Pekerjaan : ….. s/d…… Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan: 1 Helm/Safety Helmet 4. Rompi Keselamatan/Safety Vest 2 Sepatu/Safety Shoes 5. Masker Pernafasan/Respiratory 3 Sarung Tangan/Safety Gloves 6. …. Dst. Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab D. Evaluasi Keselamatan Konstruksi E. Pemantauan dan Evaluasi Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit No Kegiatan PIC Bulan Ke- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi 2 Patroli Keselamatan Konstruksi 3 Audit internal G. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN [ Kop Perusahaan Lessor/ penyedia peralatan ] SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN No. ………………………. ANTARA PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan] DAN PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan] Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun ….., yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ……………………… Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ……………………… Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: No Peralatan Merk Type Spesifikasi Tahun Pembuatan 1. 2. Dst . Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut: CONTOH
Koreksi Anda