Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah menganggarkan tunjangan kinerja bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda