Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Kelas Jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
