Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian peningkatan kapasitas, pemberian dukungan dan penilaian kinerja Penyedia Barang/Jasa tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (2) Tata cara, prosedur, kriteria, dan/atau proses Sanksi Daftar Hitam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda