Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan daya saing dan iklim usaha yang sehat; b. memperluas keterlibatan Pelaku Usaha Kecil dan Koperasi; c. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan Pengadaan Berkelanjutan; d. meningkatkan kualitas barang/jasa yang dihasilkan Pelaku Usaha; dan e. mendorong penggunaan inovasi.
Koreksi Anda