Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Kebijakan Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional INDONESIA (SNI);
c. memperluas kesempatan berusaha bagi Pelaku Usaha;
d. meningkatkan peran serta dan pemberdayaan Pelaku Usaha Kecil dan Koperasi;
e. meningkatkan kapasitas dan kinerja Pelaku Usaha; dan
f. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
