Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. pemberian peningkatan kapasitas Pelaku Usaha; b. pemberian dukungan; c. penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa; dan d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda