Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi:
a. pemberian peningkatan kapasitas Pelaku Usaha;
b. pemberian dukungan;
c. penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
